Ikuti Aturan Pusat, Wali Kota Serang Akan Angkat Honorer Jadi PPPK 

Wali Kota Serang Syarifudin belum tahu kuotanya

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin menyebut, tenaga honorer yang ada di Kota Serang akan dibantu untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

“Soal aturan pusat kita tidak bisa elak. Namun penghapusan ini kan bukan berarti semua yang honor ini dihilangkan, akan tetapi diganti dengan program pemerintah yaitu PPPK. yang honor-honor ini akan kita angkat jadi bukan dibuang,” kata Syarifudin di Serang, Selasa (21/1).

Baca Juga: Anies Copot Lurah Jelambar Terkait Viral Pegawai Honorer DKI Masuk Got

1. Akan membantu honorer menjadi PPPK, Wali Kota Serang belum tahu jumlah kuotanya

Ikuti Aturan Pusat, Wali Kota Serang Akan Angkat Honorer Jadi PPPK Ilustrasi guru honorer (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

Syarifudin menjelaskan, Pemerintah Kota Serang sudah membiayai para tenaga honor yang ada lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang, seperti memberi Tunjangan Hari Raya (THR). Dia juga mengklaim pihaknya nanti akan menyaring pegawai honorer yang proaktif dan mampu berkontribusi untuk pembangunan Kota Serang.

“Kalau legalitasnya jelas, pemerintah pusat juga akan membantu. Biayanya belum ditentukan. Soal kuota juga belum tahu. Intinya kalau memenuhi syarat, otomatis pasti lolos seleksi jadi PPPK,” ucapnya.

2. BKPSDM Kota Serang sebut kewenangan pengangkatan ada di OPD masing-masing

Ikuti Aturan Pusat, Wali Kota Serang Akan Angkat Honorer Jadi PPPK Dok. Istimewa

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi mengatakan, pihaknya tidak mengurus soal pengangkatan tenaga honor di Kota Serang.

Kewenangan pengangkatan tenaga honorer berada di masing-masing OPD Pemkot Serang.

“Kalau PPPK, kami yang ngurus. Kami mengajukan 600 kuota ke BKN untuk mengisi PPPK di Kota Serang sesuai kemampuan anggaran Pemkot Serang, dan sekarang lagi nunggu surat dari pemerintah pusat,” kata Ritadi.

3. DPR dan pemerintah sepakat hapus tenaga honorer

Ikuti Aturan Pusat, Wali Kota Serang Akan Angkat Honorer Jadi PPPK Suasana rapat dengar pendapat DPRD Kota Surabaya dengan Pemkot Surabaya soal banjir Jalan Mayjend Sungkono, Senin (20/1). IDN Times/Fitria Madia

DPR dan pemerintah sepakat akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dan dihadiri MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Arif membacakan hasil kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Arif menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Sehingga nanti secara bertahap diharapkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.

"Di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak, dan yang mengenaskan mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Surat Permintaan Uang, Pegawai Honorer Dinas LH Bantul Resah 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya