Imigrasi Tangerang Amankan 26 WNA Diduga Menipu Lewat Online 

Ada di antara mereka berprofesi sebagai DJ

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang mengamankan 26 orang warga negara asing (WNA) bermasalah, yang tinggal di sejumlah apartemen di Tangerang, Banten.

Para WNA tersebut diduga kesehariannya melakukan penipuan lewat online.

Baca Juga: Waspada! Ada Penipuan Iuran Obat Pembasmi DB di Denpasar

1. Dari 26 WNA, 16 orang tidak miliki paspor

Imigrasi Tangerang Amankan 26 WNA Diduga Menipu Lewat Online Dok. Istimewa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Herman Lukman mengatakan, penangkapan 26 WNA yang kebanyakan berasal dari Nigeria itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka.

"Setelah kita tangkap semuanya ada 26 WNA. Sepuluh orang di antaranya memiliki paspor dan selainnya belum ada (16 orang tanpa paspor)," ujar Herman dalam keterangan tertulis, Senin (24/6).

2. Imigrasi sita sejumlah laptop dan gadget yang diduga untuk melancarkan aksi mereka

Imigrasi Tangerang Amankan 26 WNA Diduga Menipu Lewat Online Dok. Istimewa

Selain itu, kata Herman, pihaknya juga mengamankan sejumlah laptop dan ponsel. Barang bukti ini diduga digunakan para WNA untuk melakukan kejahatan cyber.

Herman melanjutkan, para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa yang terhitung sejak 2017. Namun, visa yang digunakan ini statusnya ada yang sudah diperpanjang dan belum diperpanjang.

3. Ada yang berprofesi sebagai DJ

Imigrasi Tangerang Amankan 26 WNA Diduga Menipu Lewat Online Dok. Istimewa

Herman mengungkapkan, mereka pun sebelumnya tidak saling kenal. Namun selama di Tangerang, mereka menginap di sejumlah apartemen.

"Jadi kesehariannya ada yang di sini sebagai pemain bola. Ada yang sebagai disc jockey, dan ada yang diduga penipu lewat FB. Namun, ini tetap kita dalami," ucapnya.

4. Tercatat 10.332 WNA menetap di Banten

Imigrasi Tangerang Amankan 26 WNA Diduga Menipu Lewat Online Dok. Istimewa

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Martahan Hutapea menuturkan bahwa pihaknya akan semakin gencar melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melakukan pencegahan terhadap orang asing yang aktivitasnya dinilai tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.

"Dalam hal ini untuk dicegah kita juga berkoordinasi dengan instansi lain yang ada tim pengawasan orang asing, untuk monitor keberadaan dan kegiatan orang asing itu selama ada di Indonesia," jelasnya.

Martahan menambahkan, jumlah WNA di Provinsi Banten per tanggal 12 Juni 2019 sebanyak 10.332 orang.

"Orang-orang ini yang harus diawasi 3 kantor imigrasi di Banten, termasuk kantor Imigrasi Non-PPI Tangerang," tukasnya.

Baca Juga: Cegah Kasus Skimming Terulang, Polisi Perketat Pengawasan Orang Asing

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya