Kasus Rumini Jalan di Tempat, Polisi Harusnya Bisa Mulai Penyidikan

Sudah ada dua alat bukti, kok belum ada tersangkanya ya?

Tangerang Selatan, IDN Times - Berlarut-larutnya proses kasus dugaan pungli yang dilaporkan oleh Rumini, guru honorer sekolah dasar di Tangerang Selatan yang dipecat dari tempatnya mengajar, membuat publik bertanya-tanya.

Adanya bukti berupa kuitansi dan kesaksian para wali murid akan kebenaran adanya pungutan terhadap pembelian buku dan les komputer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 02 tak juga membuat penegakan hukum meningkatkan status kasus ini.

1. Penegak hukum seharusnya dapat langsung memproses kasus tersebut

Kasus Rumini Jalan di Tempat, Polisi Harusnya Bisa Mulai PenyidikanIDN Times/Muhamad Iqbal

Pengamat hukum dari Universitas Pamulang, Bachtiar menyebut dugaan pungli dalam kasus Rumini adalah kriminal murni. Dia juga menjelaskan, dalam kasus ini, aparat penegak hukum (APH) dapat langsung memproses kasus tersebut manakala ia menemukan adanya kejahatan pungli itu.

"Namun bisa juga diawali dengan adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, APH melakukan penyelidikan maupun penyidikan," kata Bachtiar kepada IDN Times, Senin (29/7).

2. Sudah cukup dua alat bukti, Polres harus tingkatkan kasus ke penyidikan

Kasus Rumini Jalan di Tempat, Polisi Harusnya Bisa Mulai PenyidikanIDN Times/Muhamad Iqbal

Bachtiar menilai dalam kasus Rumini ini seharusnya APH sudah menaikkan tahapannya menjadi penyidikan.

"Sudah mencukupi dua alat bukti, APH bisa menindaklanjuti dengan segera melakukan penyidikan," kata dia.

Bachtiar juga melanjutkan, kasus semacam Rumini ini sudah sering terjadi, namun berujung pada ketidakadilan.

"Sering terjadi seperti ini, berusaha membongkar kebobrokan sekolah, malah dikriminalisasi," ujarnya.

Baca Juga: LPSK Resmi Tangani Perkara Rumini, Polres Akan Panggil Dindikbud

3. Jika pungli dilakukan penyelenggara sekolah maka masuk pidana korupsi

Kasus Rumini Jalan di Tempat, Polisi Harusnya Bisa Mulai PenyidikanDok. Istimewa

Bachtiar menerangkan, dalam kasus Rumini, jika pungli tersebut dilakukan oleh penyelenggara negara maka perbuatan itu masuk dalam pidana korupsi.

"Tindakan pungli dapat dikenakan delik Pasal 368 KUHP apabila pungli tersebut disertai ancaman. Jika, pungli dilakukan penyelenggara negara maka dikenakan tindak pidana korupsi sehingga pemberi dan penerima pungli tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pelanggarannya," kata Bachtiar.

4. Polres Tangsel sudah periksa banyak saksi namun belum juga temui titik terang

Kasus Rumini Jalan di Tempat, Polisi Harusnya Bisa Mulai PenyidikanDok. Istimewa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini proses kasus Rumini masih dalam tahap penyelidikan.

Dia pun menyebut pihaknya telah memanggil wakil kepala sekolah terkait dan komite sekolah. Dia menyebut kepala sekolah akan dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangannya.

"Belum ada (peningkatan kasus)," ungkapnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Kasus Rumini, Airin: Jangan Tanya ke Saya!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya