Kasus Rumini Jalan di Tempat, Polres Tangsel Dipertanyakan

Wali Kota Airin pembina saber pungli diminta bertindak tegas

Tangerang Selatan, IDN Times - Kuasa hukum Rumini, guru honorer yang dipecat setelah mengungkap kasus pungli di sekolah tempatnya mengajar, mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasusnya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Jupry Nugroho, anggota kuasa hukum Rumini, kepada IDN Times, Senin (19/8).

Baca Juga: Kasus Rumini, Pihak Sekolah Wajib Kembalikan Uang Wali Murid Rp2,2 M

1. Sudah 3 bulan tapi kasus jalan di tempat

Kasus Rumini Jalan di Tempat, Polres Tangsel DipertanyakanIDN Times/Muhamad Iqbal

Jupry menilai, kasus pungli yang diungkap Rumini jalan di tempat. Karena sudah lebih dari 2 laporan dialamatkan ke Polres Tangsel, bahkan Inspektorat Tangsel sendiri sudah membocorkan laporannya yang mengungkap kebenaran akan dugaan kasus pungli.

"Kasus sudah 3 bulan kita rasa ini jalan di tempat. Bukti sudah banyak, Ini bukan hanya perkara pungli tapi mengarah ke pidana korupsi, tapi polres masih tetap jalan di tempat," kata Jupry di kantornya, Pamulang, Senin (19/8).

2. Kuasa hukum minta Inspektorat ungkap hasil investigasi ke publik

Kasus Rumini Jalan di Tempat, Polres Tangsel DipertanyakanIDN Times/Muhamad Iqbal

Jupry mengatakan, pihaknya juga telah berkirim surat ke Inspektorat Tangsel untuk mengungkap hasil investigasinya ke publik.

"Per 30 Juli kami menyurati sebagai kuasa hukum Rumini. Sampai saat ini belum ada jawaban," kata Jupry.

"Kita akan lihat apakah Inspektorat akan menunaikan tugasnya," lanjut dia.

3. Sebagai pembina saber pungli, Airin diminta tegas bertindak

Kasus Rumini Jalan di Tempat, Polres Tangsel DipertanyakanIDN Times/Muhamad Iqbal

Dengan sudah terungkapnya kebenaran ada pungli, sebagaimana disampaikan Rumini, Jupry meminta Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany bertindak tegas memberantas pungli yang dilakukan oleh oknum bawahannya. Terlebih Wali Kota Airin merupakan pembina Tim Saber Pungli di Tangsel.

"Lagi dan lagi karena laporannya ke wali kota ya wali kota juga harus bertanggung jawab, Bu Airin harus tegas memberantas pungli di kota berjargon cerdas, modern dan religius," kata Jupry.

4. Uang pungli Rp2,2 miliar lebih harus dikembalikan

Kasus Rumini Jalan di Tempat, Polres Tangsel DipertanyakanIDN Times/Muhamad Iqbal

Kepala Inspektorat Tangerang Selatan, Uus Kusnadi mengungkapkan, SDN Pondok Pucung 02 selaku pihak yang menarik pungutan, harus mengembalikan semua uang yang dipungut dari wali murid.

Pelaksanaan dari keputusan ini, kata Uus, akan terus diawasi sampai selesai. Dia juga mengungkapkan menyerahkan hasil investigasi kasus ini ke Wali Kota Airin.

Berdasarkan pengakuan Rumini, sekolah memungut iuran les komputer sejak 2012 dengan jumlah Rp20 ribu. Berdasarkan data Daftar Kelompok Didik (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, dari 2015 hingga 2018 jumlah Dapodik berjumlah 2.296 murid.

Bila setiap bulannya 2.296 murid mengumpulkan uang kurang lebih Rp49,2 juta, maka jika pungutan tersebut dilakukan selama 4 tahun, dapat diasumsikan uang yang harus dikembalikan pihak SDN Pondok Pucung 02 lebih dari Rp2,2 miliar.

Baca Juga: LPSK Resmi Dampingi Rumini, Polres Akan Panggil Dinas Dikbud Tangsel

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya