Kasus Rumini, Pihak Sekolah Wajib Kembalikan Uang Wali Murid Rp2,2 M

Inspektorat Tangsel sebut pungutannya tak sesuai mekanisme

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Inspektorat kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi, memastikan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 02 melanggar aturan soal pungutan uang kepada wali murid, seperti yang diungkapkan oleh Rumini, guru honorer yang dipecat setelah mengungkap kasus tersebut.

Kepada IDN Times, Kamis (15/8), Uus mengatakan, Inspektorat telah menyelesaikan investigasinya terhadap kasus yang sempat menghebohkan publik itu.

1. Uang les komputer adalah pungutan yang tak sesuai aturan

Kasus Rumini, Pihak Sekolah Wajib Kembalikan Uang Wali Murid Rp2,2 MIDN Times/Muhamad Iqbal

Hasil investigasi tersebut di antaranya adalah kebenaran adanya mekanisme yang salah terhadap pungutan yang dinamakan iuran atau les komputer. Soal pembelian buku yang diduga ter-cover dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Inspektorat Tangsel dipastikan tak ada pelanggaran.

"Kalau Rumini sudah jelas melanggar ketentuan kontrak kerja ya," kata Uus di kantornya, gedung 2 pusat pemerintahan Tangsel, jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel.

2. Uang wali murid sebesar Rp 2,2 miliar lebih harus dikembalikan

Kasus Rumini, Pihak Sekolah Wajib Kembalikan Uang Wali Murid Rp2,2 Mdok.IDN Times

Uus mengungkapkan, SDN Pondok Pucung 02 selaku pihak yang menarik pungutan diharuskan mengembalikan semua uang yang dipungut dari wali murid.

"Kalau soal melanggar Permendikbud itu (pungutan les komputer), yang sanksinya (harus) mengembalikan uangnya (wali murid). Kita mengawasi sampai selesai," kata Uus.

Uus mengatakan, hasil investigasi ini akan diserahkan ke Wali Kota Airin pada Jumat (15/8).

"Soal lengkapnya hasil ini saya akan ekspos dan sampaikan ke wali kota besok," kata Uus.

Diketahui, berdasarkan pengakuan Rumini iuran les komputer tersebut telah terjadi sejak 2012 dan jumlahnya sebesar Rp20 ribu. Berdasarkan data Daftar Kelompok Didik (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel dari 2015 hingga 2018 jumlah Dapodik berjumlah 2.296 murid.

Jika setiap bulannya 2.296 murid mengumpulkan uang kurang lebih Rp49,2 juta maka jika pungutan tersebut dilakukan selama 4 tahun dari 2015 sampai 2019, dapat diasumsikan uang yang harus dikembalikan pihak SDN Pondok Pucung 02 lebih dari Rp2,2 miliar lebih.

Baca Juga: Ditanya Soal Kasus Rumini, Airin: Jangan Tanya ke Saya!

3. Lagi dan lagi Polres Tangsel sebut kasus Rumini masih penyelidikan

Kasus Rumini, Pihak Sekolah Wajib Kembalikan Uang Wali Murid Rp2,2 MIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) lagi dan lagi mengatakan pihaknya masih dalam tahap penyelidikan meski Inspektorat Tangsel sudah memastikan adanya pelanggaran terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah.

"Masih lidik (penyelidikan) ya, kita masih kumpulkan keterangan saksi-saksi dari pihak sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono.

4. Kejari Tangsel: pungutan tak sesuai aturan yang berlaku dapat dikategorikan pungli

Kasus Rumini, Pihak Sekolah Wajib Kembalikan Uang Wali Murid Rp2,2 M(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel Setyo Adi Wicaksono menuturkan bahwa jika ada pungutan di luar ketentuan yang dilakukan oleh aparatur daerah dapat di tindak tegas.

“Menurut saya selaku Kasi Intel Kejari Tangsel, jika ada pungutan selain pungutan yang sesuai dengan aturan yang berlaku itu dapat dikategorikan pungutan liar (Pungli), dan dapat ditindak dengan tegas,” kata Setyo Adi Wicaksono kepada IDN Times, Kamis (15/8).

Baca Juga: Hasil Investigasi Rumini, Inspektorat Tangsel: Kami Perlu Waktu Lagi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya