Kekasih Mario Dandy Jalani Masa Orientasi di Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kekasih Mario Dandy, AG, menjalani masa orientasi selama 14 hari pertama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG (15) terseret kasus penganiayaan David Ozora (17).
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang, Setyo Pratiwi mengatakan, AG sudah sekitar sepekan berada di sel tahanan. Dia mengungkap, AG dalam kondisi sehat dan bebas narkoba.
'"Karena saat pertama datang ke sini melakukan tes kesehatan yang diantaranya ada tiga, tes urine, tes kehamilan dan tes antigen. Hasilnya semua negatif dan aman,'' kata Pratiwi dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Jaksa Sentil Mario Dandy Usai Tampil Necis di Persidangan
1. AG jalani masa pengenalan lingkungan
Pratiwi mengatakan, AG masih menjalani masa pengenalan lingkungan selama 14 hari pertama dan tidak boleh dikunjungi.
Selama masa orientasi, AG hanya mengikuti kegiatan pendampingan mempersiapkan anak tersebut masa peralihan dari di luar hingga menjalani pidana
Pratiwi mengatakan, selama 14 hari pendampingan mulai dari asesmen, pendampingan oleh psikolog dan pendampingan oleh wali asuhnya dan juga tata tertib selama di LPKA. Kemudian dilakukan dua asesmen yaitu asesmen kebutuhan dan asesmen resiko.
"Asesmen kebutuhan seperti AG nanti melanjutkan sekolahnya di sini seperti apa? Ini belum bisa diputuskan karena kami belum ketemu dengan keluarganya. Maka menunggu setelah 14 hari keluarganya berkunjung mungkin akan ada pembicaraan antara orang tua dengan AG,'' ungkapnya.
2. AG akan diperlakukan sama dengan yang lain
Pratiwi memastikan, pihaknya tidak akan memperlakukan khusus kepada AG. Dia pun ditempatkan bersama warga binaan lainnya.
''Tidak ada perlakuan khusus semuanya sama harus mempunyai etika dan mematuhi tata tertib selama di sini. AG di 1 blok dengan warga binaan lain karena anak perempuan hanya ada dua orang,'' tuturnya.
3. AG akan jadi saksi mahkota di kasus penganiayaan David Ozora
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, AG sudah divonis 3,5 tahun penjara. Sementara terdakwa lain, Mario Dandy dan Shane Lukas, masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang Selasa (20/6/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak menghadirkan terpidana Anak AG sebagai salah satu saksi pada sidang Mario Dandy hari ini. Namun, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, kliennya belum dipanggil untuk menjadi saksi.
“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” kata dia kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Mangatta mengatakan, AG akan menjadi saksi mahkota pada sidang Mario Dandy sehingga ia akan menjalani pemeriksaan yang paling akhir.
“Anak AG merupakan saksi Mahkota sehingga diperiksa paling terakhir,” kata dia.
Dalam kasus ini, AG telah divonis selama tiga tahun enam bulan. Ia ditempatkan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
AG sempat mengajukan upaya hukum kasasi atas hukuman 3,5 tahun penjara yang diterima. Namun, kasasi tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: AG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Mario Dandy