Kisah Kadishub Tangsel Ditelepon "Bekingan" Pengusaha saat Razia Truk 

Peneleponnya minta Dishub tunjukan surat perintah dari Airin

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Purnama Wijaya, menduga maraknya truk-truk bertonase besar berkeliaran di jalan-jalan Kota Tangsel dilindungi oleh aparat.

Hal tersebut diungkapnya usai melakukan razia truk tanah di kawasan pemukiman elite Bintaro, Pondok Aren, Tangsel beberapa hari lalu.

1. Saat setop truk tanah di Bintaro, Kadishub ditelepon orang berpangkat

Kisah Kadishub Tangsel Ditelepon Bekingan Pengusaha saat Razia Truk IDN Times/Muhamad Iqbal

Purnama bercerita, saat menyetop truk angkutan tanah di kawasan Bintaro, ia dihubungi seseorang yang diduga bekingan pemilik truk pembawa tanah dari proyek di kawasan itu.

"Anda siapa, nyetop-nyetop truk," ungkapnya sambil menirukan ucapan penelepon, Selasa, (22/10).

Purnama mengatakan, truk angkutan tanah yang disetop oleh pihaknya itu karena pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masa berlaku uji layak kendaraan atau disebut KIR ternyata sudah habis.

Baca Juga: Hendak Menuju Lanud Iswahjudi, Truk Pengangkut Avtur Terguling

2. Kadishub: Susahnya kita selalu berhadapan sama orang yang berpangkat

Kisah Kadishub Tangsel Ditelepon Bekingan Pengusaha saat Razia Truk IDN Times/Muhamad Iqbal

Purnama mengatakan, dirinya sempat menjelaskan kepada seseorang yang menghubunginya di telepon bahwa pihaknya dari Dishub Tangsel mendapatkan mandat Wali Kota Airin Rachmi Diany untuk melakukan penertiban.

Usai dijelaskan, lanjut Purnama, orang tersebut malah memintanya menunjukkan surat perintah dari Airin.

"Susahnya kita selalu berhadapan sama orang yang berpangkat," keluh Purnama sambil memegang tanda pangkatnya sebagai Kadishub di pundak.

3. Dishub tak bisa tahan truk bertonase besar tanpa dibantu polisi

Kisah Kadishub Tangsel Ditelepon Bekingan Pengusaha saat Razia Truk IDN Times/Muhamad Iqbal

Menurut Purnama, Dishub Tangsel punya kelemahan dalam menegakan aturan operasional truk bertonase berat. Karena sejauh ini pihaknya tidak bisa menangkap ataupun mengambil tindakan terhadap truk yang melanggar aturan, tanpa didampingi oleh unsur kepolisian.

"(Gak bisa nangkep kalo gak ada polisi) Ketentuannya diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum. "Dishub hanya berkewenangan di terminal dan jembatan timbang," terang Purnama.

Baca Juga: Setelah Ada Korban, Pemkot Tangsel Baru Mau Evaluasi Operasional Truk

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya