Kocak! 2 Tersangka Penggelapan Mobil Tertangkap karena Saling Lapor

Pelaku laporkan partnernya karena bagi uang tak adil

Tangerang, IDN Times - Dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental di Jatiuwung, Tangerang, tertangkap polisi karena keduanya saling lapor kepada polisi.

Alasan keduanya saling melapor ke Polsek Jatiuwung lantaran satu di antaranya merasa tidak mendapatkan uang hasil kejahatannya secara adil.

1. Pengungkapan kasus karena tersangka laporkan partner kriminalnya

Kocak! 2 Tersangka Penggelapan Mobil Tertangkap karena Saling LaporDok. IDN Times

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim, mengatakan pengungkapan kasus penggelapan mobil rental terjadi saat tersangka S melaporkan Y atas tindakan kriminalnya.

"Pengungkapan berawal saat S melaporkan Y ke polisi, bahwa Y melakukan penipuan kendaraan yang sudah diberikan kepada korbannya," ungkap Karim di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (22/10).

Baca Juga: Kisah Nasriati, Korban Penggelapan Dana Bansos PKH

2. Alasan pelaporannya karena uang hasil kejahatan dibagi tak adil

Kocak! 2 Tersangka Penggelapan Mobil Tertangkap karena Saling LaporDok. IDN Times

Tindakan konyol S melaporkan partner kriminalnya, karena alasan pembagian uang hasil kejahatan yang tidak adil. Padahal, lanjut Karim, mereka hanya beraksi berdua tapi S tidak mendapatkan uang yang seimbang.

"Alasan S melaporkan tindakan Y adalah pembagian keuntungan tidak sesuai dengan perjanjian awal," kata Karim.

3. Ini modus kejahatan yang mereka lakukan

Kocak! 2 Tersangka Penggelapan Mobil Tertangkap karena Saling LaporDok. IDN Times

Karim menjelaskan, bentuk tindakan penyelewengan hukum keduanya adalah penipuan dan penggelapan yang bermodus sewa mobil gaib.

Mereka mengiming-imingi korbannya dapat menghasilkan uang minimal Rp 3 juta sebulan dengan merentalkan mobil milik korban.

"Mencoba menarik korban dengan iming-iming keuntungan Rp 3 juta per bulan. Ada pun persyaratannya adalah korban menyerahkan mobil dan juga menyerahkan fotokopi BPKB dengan alasan persyaratan ikut usaha rental," ungkap Karim.

Saat korbannya terbuai kata-kata manis S dan Y, keduanya langsung menggadaikan mobil milik korban dan menerima uang gadai sampai Rp60 juta tergantung jenis mobil.

"Kepada penggadai, tersangka berjanji dalam waktu tiga sampai lima bulan akan mengambil kembali kendaraan itu, tapi faktanya mobil tidak diambil dan akhirnya korban melaporkan," ucap Karim.

4. 14 mobil sudah mereka gelapkan

Kocak! 2 Tersangka Penggelapan Mobil Tertangkap karena Saling LaporDok. IDN Times

Karim mengatakan, kedua pelaku sudah menggadaikan 14 mobil dari korban yang ditipunya selama delapan bulan di Kota Tangerang dan meraup hingga ratusan juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, Y dan S dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Uang, Dhani Sebut Nama Eddy Rumpoko

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya