Melihat RSUD Kota Tangerang yang Terapkan Prinsip Semi Syariah

RS Syariah adalah ambisi pemkot kota bermoto ahlaqul karimah

Kota Tangerang, IDN Times - Baru-baru ini publik dihebohkan adanya salah satu Rumah Sakit Umum Daerah di wilayah kota Tangerang yang memampang informasi bahwa institusi medis tersebut menerapkan prinsip syariah. Di dalam sebuah foto yang viral di media sosial tertulis di papan pengumuman "Dalam Rangka Menghindari Khalwat dan Ikhtilath, penunggu pasien wanita seyogyanya adalah wanita. Penunggu pasien pria seyogyanya adalah pria." Sontak foto berisi papan pengumuman itu menjadi perbincangan di dunia maya. 

Apabila ditelusuri, rumah sakit berpredikat syariah adalah produk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Ini dapat diketahui dalam aturan Nomor 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 1 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Ma'ruf Amin yang ketika itu berstatus Ketua DSN MUI. Kini, Ma'ruf menjadi pendamping calon presiden petahana Joko "Jokowi" Widodo di Pilpres 2019. 

IDN Times berusaha mencari informasi yang jelas terkait pelabelan syariah di RSUD Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan Pulau Putri Raya, Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Berikut hasil penelusurannya:

1. RSUD Tangerang mengatakan aturan di dalam papan pengumuman hanya imbauan

Melihat RSUD Kota Tangerang yang Terapkan Prinsip Semi SyariahDok. Istimewa

Kepala Bagian (Kabag) Humas RSUD Kota Tangerang, Lulu Faradis membantah predikat syariah tersebut adalah label dan peraturan yang harus dipatuhi sepenuhnya. Lulu menjelaskan papan pengumuman itu hanya imbauan.

"Kalau itu sebenarnya hanya imbauan berbeda dengan kewajiban. Itu imbauan dari kami alangkah baiknya yang menunggu dari pihak keluarga korban pria yang menunggu dari pihak keluarga pria atau mahramnya. Netizen juga harus mengerti apa itu mahramnya, artinya itu bisa suami, anaknya, atau sanak keluarganya," kata Lulu dikonfirmasi pada Minggu (16/6) lalu. 

Lagipula, kata dia, yang namanya imbauan, bisa dilaksanakan bisa juga tidak.

"Kalau predikatnya itu benar sudah dapat dari MUI. Memang benar kita sudah tersertifikasi syariah karena kita sudah memenuhi 8 standar pelayanan dari DSN MUI dan MUKISI, dan yang ramai di medsos soal papan pengumuman itu hanya imbauan," katanya lagi. 

Baca Juga: Pembiayaan Syariah Punya Andil Besar Dipembangunan Infrastruktur. Ini Buktinya 

2. Rumah sakit berlabel syariah harus memiliki tiga indikator wajib

Melihat RSUD Kota Tangerang yang Terapkan Prinsip Semi SyariahIDN Times/Muhamad Iqbal

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RS Syariah memiliki 3 indikator mutu wajib syariah, yaitu; pertama, pasien sakaratul maut terdampingi dengan Talqin (pembimbing syahadat sebelum pasien meninggal). Kedua, mengingatkan waktu salat bagi pasien dan keluarga. Ketiga, pemasangan kateter sesuai gender. Yang lelaki dipasang perawat lelaki demikian juga sebaliknya.

Selain itu, RS Syariah juga harus memiliki 8 indikator standar pelayanan minimal (SPM)syariah yaitu; pertama, membaca bismillah pada pemberian obat dan tindakan. Kedua, hijab untuk pasien. Ketiga, mandatory training untuk fikih pasien. Keempat, adanya edukasi islami, leaflet atau buku kerohanian.

Kelima, pemasangan EKG sesuai gender. Keenam, pemakaian hijab menyusui. Ketujuh, pemakaian hijab di kamar operasi. Kedelapan, penjadwalan operasi elekif (terencana) tidak terbentur waktu salat.

"Setelah dapat predikat syariah, kami harus menyediakan hijab untuk pasien tapi jika pasien menolak menggunakan hijab tidak masalah karena tidak ada paksaan," kata Lulu.

3. RSUD Syariah adalah ambisi Pemkot Tangerang

Melihat RSUD Kota Tangerang yang Terapkan Prinsip Semi SyariahIDN Times/Muhamad Iqbal

Lulu mengatakan, upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang mendapatkan predikat RS Syariah adalah untuk mengikuti atau menyesuaikan dengan motto Kota Tangerang, yakni Kota Akhlakul Karimah.

Pada akhirnya, layanan berlabel syariah dijalankan setelah RSUD Kota Tangerang terakreditasi dari Kompetensi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan sertifikasi RS Syariah dari DSN MUI.

"Kami menjalankan delapan prinsip syariah,” kata Lulu.

4. Walau berlabel syariah, tapi ada tiga dokter kandungan pria di RSUD Kota Tangerang

Melihat RSUD Kota Tangerang yang Terapkan Prinsip Semi SyariahIDN Times/Muhamad Iqbal

Pantauan IDN Times di RSUD Kota Tangerang pada Kamis (13/6) dan Sabtu (15/6), tidak ada yang membedakan secara mencolok antara RSUD Kota Tangerang apabila dibandingkan dengan RSUD lain di sekitarnya, seperti RSUD Kabupaten Tangerang atau RSUD Tangerang Selatan. Harga obat sama dengan rumah sakit yang lain. Pelayanan pun kasat mata sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah. 

Namun, sayangnya kendati menyandang label rumah sakit syariah, RSUD Kota Tangerang hanya memiliki dua dokter perempuan sebagai spesialis kandungan dan kebidanan. Sisanya dokter kandungan laki-laki.

Padahal, dokter ini harus dipisahkan pelayanannya secara gender, lantaran setiap harinya akan berhadapan dengan pasien perempuan, bahkan sering kali harus memeriksa alat kelamin perempuan. 

Lulu mengungkapkan meskipun ada dokter kandungan pria, tetapi dalam bertugas, mereka selalu didampingi perawat perempuan. Ia pun mengakui RSUD Kota Tangerang belum seutuhnya menjadi RS Syariah. 

"Yah kami belum seutuhnya syariah, kami masih belum bisa seperti RS Syariah di Aceh, kami masih semi-semi syariah lah" kata Lulu.

Baca Juga: Kuasa Hukum KPU: Ma'ruf Amin tidak Melanggar Peraturan Pemilu

Topik:

Berita Terkini Lainnya