Pemkot Tangerang Selatan Pasrah Tenaga Honorer Dihapus

Pemerintah dan DPR sepakat hapus tenaga honorer

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasrah dengan rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga kerja honorer.

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Ikuti Aturan Pusat, Wali Kota Serang Akan Angkat Honorer Jadi PPPK 

1. Pemkot Tangsel akan ikuti aturan meski nanti keputusan itu menimbulkan polemik

Pemkot Tangerang Selatan Pasrah Tenaga Honorer DihapusIlustrasi guru honorer (Antara/Irfan Anshori)

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel Apendi menyebut, pemerintah kota tentunya harus mengikuti aturan itu meski nanti bakal ada polemik terkait pegawai yang masih berstatus honorer.

"Pada dasarnya kan pemerintah daerah ikut aturan yang ada di atasnya," kata Apendi di Puspemkot Tangsel, Selasa (21/1).

2. Di Tangsel banyak honorer yang sudah bekerja puluhan tahun

Pemkot Tangerang Selatan Pasrah Tenaga Honorer DihapusDok. Istimewa

Dia menerangkan, di Pemkot Tangsel masih banyak pegawai honorer yang telah mengabdi sejak lama. Bahkan banyak yang sudah puluhan tahun bekerja di Pemerintahan Kota Tangsel.

Apendi mendorong agar tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun dapat mengikuti program Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (P3K).

"Karena biar bagaimana juga teman-teman honorer sudah berjasa melayani masyarakat," terangnya.

3. DPR dan Pemerintah bakal hapus tenaga honorer

Pemkot Tangerang Selatan Pasrah Tenaga Honorer DihapusSuasana rapat dengar pendapat DPRD Kota Surabaya dengan Pemkot Surabaya soal banjir Jalan Mayjend Sungkono, Senin (20/1). IDN Times/Fitria Madia

DPR dan pemerintah sepakat akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dan dihadiri MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Arif membacakan hasil kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Arif menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), sehingga nanti secara bertahap diharapkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.

"Di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak, dan yang mengenaskan mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Surat Permintaan Uang, Pegawai Honorer Dinas LH Bantul Resah 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya