Pengerahan ASN oleh Petahana Jadi Potensi Curang Pilkada Banten

Bawaslu sebut rotasi mutasi pejabat jadi modusnya

Serang, IDN Times - Jelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengindikasi ada beberapa potensi kerawanan pelanggaran pemilu di empat kabupaten dan kota di Banten.

Empat daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak tersebut adalah, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan.

1. Potensi pengerahan dukungan ASN ke petahana dalam Pilkada di Banten

Pengerahan ASN oleh Petahana Jadi Potensi Curang Pilkada Banten(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bawaslu menilai kerawanan yang terjadi dalam Pilkada nanti adalah mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pemenangan calon incumbent alias petahana atau pejabat tinggi di daerah tersebut seperti Sekertaris Daerah (Sekda).

“Kalau dilihat kontestasi di 4 Pilkada ada potensi (pelanggaran) dari incumbent. Di Tangsel potensi Wakil Walikota (Benyamin Davnie) yang mencalonkan diri, di Kabupaten Serang (Tatu Chasanah) dan Kabupaten Pandeglang (Irna Narulita) juga sama. Begitu juga dengan Kota Cilegon (Walikota Edi Ariadi dan Wakil Walikota Ati Marliati)," kata Komisioner Bawaslu Banten, Samani kepada jurnalis, Sabtu (14/12).

Baca Juga: Gagal Maju Pilkada Sumbar Kurang Umur 1 Hari, Faldo: Lucu Juga Sih!

2. Bawaslu Banten minta jurnalis ikut awasi Pilkada serentak

Pengerahan ASN oleh Petahana Jadi Potensi Curang Pilkada BantenIDN Times/Muhamad Iqbal

Atas hal itu dia meminta kepada para jurnalis dalam fungsi kontrol sosialnya untuk ikut membantu pengawasan dalam jalannya Pilkada serentak di Banten.

"Kami meminta teman-teman memantau maksimal, jangan sampai ada indikasi melibatkan ASN," kata Samani.

3. Rotasi mutasi pejabat di pemerintahan daerah jadi salah satu modus kecurangan pemilu

Pengerahan ASN oleh Petahana Jadi Potensi Curang Pilkada BantenDok. Istimewa

Samani menuturkan, pihaknya juga meminta agar para petahana menjaga kode etik dan menjunjung tinggi aturan agar terhindar dari pelanggaran pemilu. Selain potensi pengerahan ASN untuk pemenangan, Samani juga meminta para calon petahana agar tidak melakukan rotasi dan mutasi pejabat, enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada dimulai.

Selain itu, tahapan yang menurutnya krusial yakni perekrutan badan adhoc seperti Panitia Pengawas Kecamatan (PPK). Samani menilai PPK merupakan ujung tombak pengawasan di daerah. Sedangkan tahapan krusial lainnya yakni pemutakhiran data pemilih. Melalui pemutakhiran data pemilih tersebut, para calon pemilih disaring hingga menemukan data yang benar-benar valid untuk menghindari pemilih siluman atau pemilih terbang dari wilayah lain. 

Baca Juga: Sah! Eks Napi Koruptor Harus Tunggu 5 Tahun Jika Ingin Daftar Pilkada

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya