Polemik Jual-Beli Air Bersih di Tangerang Selatan oleh PT PITS

DPRD ngaku tak tahu PT PITS sudah jualan air dari 2017

Tangerang Selatan, IDN Times - Meski belum adanya payung hukum pengelolaan dan pendistribusian Sistem Pengelolaaan Air Minum (SPAM) perusahaan milik pemerintah kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menarik iuran dari dari warga.

Iuran air tersebut dibayarkan oleh warga ke perusahaan milik Pemkot Tangsel bernama PT Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) yang dimana aliran air bersih tersebut bersumber dari pipa jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja di mana perusahaan itu adalah milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Iuran yang dibayar warga kepada PT PITS tersebut sebesar Rp6.300 per meter kubik. Harga tersebut jauh lebih tinggi dari harga yang dibeli dari PDAM Tirta Kerta Raharja senila Rp2.807 per meter kubik.

1. Warga beli air PT PITS Rp6.300 per meter kubik

Polemik Jual-Beli Air Bersih di Tangerang Selatan oleh PT PITSpixabay.com/wuny

Salah seorang warga yang menjadi pelanggan air menyebut, selain biaya Rp6.300 per meter kubik itu ada juga biaya perawatan alat.

“Pembayaran tagihan per bulan tergantung pemakaian, 1 kubik itu Rp6.300, ditambah perawatan alat pengukur volume penggunaan air Rp25 ribu. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui minimarket (Alfamart),” kata salah seorang warga RT 03/RW 23, Kompleks Perumahan Serpong Green Park, Senin (18/1). 

“Saya baru 3 bulan, murah bayarnya, kemarin Rp96 ribu, per bulan gak tentu. Sudah tiga kali bayar. Bayarnya di Indomaret ada nomor ID-nya, nomor kontrak,” sambung warga Villa Dago Tol RT 04/RW 11, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

2. PT PITS sudah jadi calo air PDAM Tirta Kerta Raharja dari 2017

Polemik Jual-Beli Air Bersih di Tangerang Selatan oleh PT PITSKantor PT PITS di jalan Tekno Widya, BSD (IDN Times/Muhamad Iqbal

Berdasar informasi yang didapat, dalam brosur penawaran dan formulir pendaftaran pemasangan jaringan layanan air bersih PT PITS yang diedarkan di lingkungan sekitar. Bahwa setiap pemasangan awal, pelanggan dikenakan biaya Rp1,75 juta hingga Rp2,5 juta dengan berbagai bentuk penawaran lainnya.

Direktur Operasional PT PITS, Sugeng Santoso saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa layanan air bersih PT PITS sudah berjalan.

“Sudah. Sudah lama dari tahun 2017, mas,” ujarnya singkat kepada IDN Times.

Baca Juga: Luncurkan Lumbung Air Wakaf, ACT Salurkan Bantuan Air Bersih 

3. PDAM Tirta Kerta Raharja jual air ke PT PITS Rp2.807, PT PITS jual air ke warga Rp6.300

Polemik Jual-Beli Air Bersih di Tangerang Selatan oleh PT PITSCorsec PDAM Kerta Raharja, Syarifudin (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sementara itu dari hasil penelusuran, air bersih yang sudah didistribusikan ke sejumlah rumah-rumah warga, bersumber dari jaringan air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja.

Di mana diketahui, terdapat sebuah pembangunan proyek intalasi distribusi pada sambungan jaringan pipa air bersih milik PDAM Tirta Kerta Raharja, di kawasan RW 19 Kompleks Perumahan Vila Dago Tol, Ciputat yang mana menurut keterangan warga sekitar, pelayanan air bersih untuk warga sekitar bersumber dari jaringan pipa tersebut.

Corporat Secretary PDAM Tirta Kerta Raharja, Syarifudin, membenarkan ihwal adanya kerja sama jual-beli air bersih antara perusahaan milik kedua daerah itu.

"Jual-beli air curah, kerja sama dengan Perumda TKR dan PT PITS jual-beli air curah sebesar 100 liter per detik. Kurang lebih 3 tahun yang lalu," kata Syarifudin ditemui di Kantornya, di Kota Tangerang, Senin (20/1).

Syarifudin menerangkan, pihaknya hanya bekerja sama untuk menjual air dari sodetan pipa aliran air yang menuju wilayah Jakarta Selatan. Menurut Syarifudin, untuk ke pelanggan masing-masing diatur sendiri oleh PT PITS mulai dari jaringan distribusi sampai ke pelanggan atas investasi yang dilakukan PT PITS.

Syarifudin menerangkan, kuota yang disediakan PDAM Tirta Kerta Raharja sendiri sebesar 100 liter per detik (100/lps). Angka itu jika diartikan bisa memenuhi kebutuhan air bersih untuk 10.000 rumah.

"100 liter per detik atau 10 ribu pelanggan, harga dulu 3 tahun lalu (belum berubah) Rp2.807 per meter kubik," kata Syarifudin.

Syarifudin menerangkan, pada Desember 2019 saja, PT PITS hanya sanggup membeli 6,55 liter per detik atau setara 17,554 meter kubik atau jumlah uang senilai Rp49,2 juta.

4. PT PITS tak bisa ditemui, ini kata DPRD soal bisnis jual-beli air PT PITS

Polemik Jual-Beli Air Bersih di Tangerang Selatan oleh PT PITSIDN Times/Muhamad Iqbal

Pihak PT PITS sendiri ketika dikonfirmasi IDN Times terkait perihal tersebut, enggan memberi jawaban.

Sementara itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel yang membidangi perusahaan daerah melalui sambungan telepon Senin (20/1), Zulfa Sungki mengaku tak tahu adanya bisnis jual-beli air bersih oleh PT PITS dan PDAM Tirta Kerta Raharja.

Zulfa mengaku, sampai saat ini DPRD dan PT PITS sendiri baru sampai evaluasi yang menyebut PT PITS baru bisa membuat laporan keuangan pada 2020. Namun, hingga kini belum ada rincian laporan keuangan meski PT PITS sudah berdagang air dari tahun 2017 lalu.

"Yang saya tahu usahanya baru untuk pengelolaan limbah rumah sakit, kalo untuk air yang saya tahu baru pemasangan pipa," kata Zulfa kepada IDN Times.

Zulfa menerangkan, saat ini memang ada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), namun Raperda itu hingga saat ini belum ada pembahasan kembali.

"Kalo itu kan belum dibahas lagi Raperda itu," kata anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Gerindra ini.

Zulfa menerangkan, karena belum adanya payung hukum yang berbentuk Perda, pemungutan uang dari warga yang membeli air dari PT PITS tidak jelas dasarnya.

"Jadi harganya gak jelas ya," kata Zulfa.

Sementara itu, Anggota komisi III dari fraksi PKS, Sri Lintang Rossi Aryani, kepada IDN Times mengatakan, dirinya sudah menerima laporan jualan air milik PT PITS itu, namun rinciannya Sri mengaku lupa.

"Pada Desember 2019 dia memberikan laporan progres, salah satunya soal laba, tapi saya lupa nilainya, tapi tak sebesar modal yang telah diberikan itu," kata Sri melalui sambungan telepon, Senin (20/1).

5. TRUTH: Jika aturan belum jelas, bisnis air ini ilegal

Polemik Jual-Beli Air Bersih di Tangerang Selatan oleh PT PITSIDN Times/Muhamad Iqbal

Secara terpisah, pengamat kebijakan publik dari Tangerang Publict Transparency Watch, Suhendar, mengatakan bahwa utama didirikannya PT. PITS sebagai perusahaan daerah milik Pemkot Tangsel adalah bukan semata hanya untuk mencari untung, melainkan juga membantu untuk menyediakan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga memadai sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah, yang pada intinya membantu pelayanan masyarakat, bukan cari untung semata serta memberatkan.

"Oleh karenanya jika hari ini menjual dengan harga dua kali lipat, maka jelas telah keluar dari core bisnisnya. Dan untuk itu, maka jajaran direksi harus bertanggung jawab," kata Suhendar melalui pesan WhatsApp kepada IDN Times.

Suhendar mengatakan, mereka juga harus terbuka, atas dasar apa bentuk kerja samanya dengan PDAM milik Pemkab Tangerang terlebih payung hukumnya masih belum jelas.

"Karena dasar untuk berbuatnya tidak sah secara hukum maka dasar memungutnya juga tidak beralasan atau tidak sah menurut hukum," kata Suhendar.

Suhendar menerangkan, jika aturannya belum jelas dengan kata lain tarif atas penjualan air itu juga belum jelas berapa yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Tidak bisa mereka bertindak semau-maunya, karena ini perusahaan publik yang sahamnya milik Pemkot Tangsel, yang tidak lain adalah milik masyarakat Tangsel. Jika tidak transparan dan tidak sesuai perencanaan, maka tindakan tersebut adalah ilegal," kata Suhendar.

Baca Juga: Usai Dilakukan Perbaikan, Pipa PDAM Kota Malang Kembali Pecah Lagi 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya