Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Korban di Tangerang

Mereka ditangkap pada 25 Desember 2022

Tangerang, IDN Times - Empat pelaku tawuran di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, yang menewaskan pelaku tawuran lain berinisial EA (22) pada Kamis (22/12/2022) lalu, akhirnya ditangkap Polisi.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan aksi tawuran antar kelompok remaja itu terjadi Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, tindak kekerasan itu, berawal saat dua kelompok pemuda saling menantang di media sosial Instagram dan membuat janji untuk menggelar aksi tawuran. 

"Jadi sekitar pukul 02.30 korban bersama rombongannya menonton live Instagram gangster atas nama smkbinabangsa2025 yang diduga hendak tawuran di depan pintu masuk Perum Griya Kencana, Karang Tengah," jelas dia dalam keterangan persnya Senin (26/12/2022).

1. Ini kronologi kejadiannya

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Korban di TangerangIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, lanjut Zain, ada salah satu teman korban, mengajak untuk tawuran dan korban bersama dengan teman-temannya menerima ajakan tawuran dari media sosial itu. 

Selanjutnya korban bersama dengan teman-temannya sekitar 12 orang langsung menuju lokasi yang disepakati dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Sesampainya di TKP, korban dan rombongan langsung dihadang oleh kelompok lain berjumlah sekitar 15 orang. Saat korban turun dari motor langsung di sabet sajam oleh para pelaku," kata Zain.

Baca Juga: Nataru, Banyak Diskon di Mal Ciputra Tangerang Loh

2. Korban tewas akibat sabetan sajam

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Korban di TangerangIlustrasi senjata tajam. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian pundak kanan dan punggung. Korban sempat dibawa teman-temannya ke  Rumah Sakit Bhakti Asih, Karang Tengah. Sayang nyawa EA tidak tertolong.

"Polsek Ciledug yang menerima laporan adanya peristiwa tersebut langsung mendatangi Rumah Sakit dan mendapati Korban sudah meninggal dunia. Kemudian dilakukan  proses penyelidikan lebih lanjut," terang Zain.

Dari hasil penyelidikan, meliputi cek korban, cek TKP, cek CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, akhirnya tim gabungan polsek Ciledug dibackup Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengidentifikasi nama-nama pelaku.

"Para pelaku penganiayaan awalnya kita deteksi bersembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor,” terangnya, namun pada Sabtu (24/12/2022) kemarin, bergeser ke daerah Tangerang Selatan dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan. Mereka berinisial AAS alias Pacet (17), MI (17), R alias Keling (18) dan AD alias Denil (16)," urainya.

3. Polisi sita sajam

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Korban di TangerangANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Dari penangkapan keempat tersangka, pihaknya menyita barang barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Para pelaku terancam pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tentunya dengan melibatkan unit PPA, P2TP2A dan Komnas anak," kata Zain.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan di Tangerang untuk Christmas Dinner 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya