Polres Bandara Soetta Musnahkan 4,4 Kilogram Sabu Hasil Sitaan

Tercatat 28 tersangka diamankan, 4 di antaranya WNA

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, khetamine, dan ganja.

Barang bukti yang dimusnahkan pada, Kamis (4/7), di halaman gedung Polresta Bandara Soetta, Tangerang, itu merupakan hasil pengungkapan kasus dari April hingga Juni 2019.

Baca Juga: Bertransaksi dan Adu Tembak dengan Polisi, Kurir Narkoba Roboh  

1. Barang bukti merupakan hasil sitaan olehh Polisi, Bea Cukai, dan Avsec Bandara Soetta

Polres Bandara Soetta Musnahkan 4,4 Kilogram Sabu Hasil SitaanDok. Istimewa

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, hari ini pihaknya memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

Barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan bersama beberapa instansi terkait seperti Bea Cukai dan Avsec Bandara Soekarno-Hatta, dan juga hasil penyelidikan.

2. Sebanyak 28 tersangka diamankan

Polres Bandara Soetta Musnahkan 4,4 Kilogram Sabu Hasil SitaanDok. Istimewa

Victor menerangkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari bulan April hingga Juni.

"Ada 26 kasus dengan 28 tersangka," kata Victor.

3. Kapolres: Modus operandi tersangka menggunakan jasa ekspedisi

Polres Bandara Soetta Musnahkan 4,4 Kilogram Sabu Hasil SitaanIDN Times/Muhamad Iqbal

Dari semua tersangka, empat di antaranya adalah warga negara asing (WNA) dari Nigeria, Gambia, Afrika, dan Pantai Gading.

"Modus operandi para tersangka menggunakan jasa ekspedisi dan kantor pos dari Medan, lewat Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali," paparnya.

4. Sebanyak 4,4 kilogram sabu dimusnahkan

Polres Bandara Soetta Musnahkan 4,4 Kilogram Sabu Hasil SitaanDok. Istimewa

Dalam giat tersebut, seluruh barang bukti berupa sabu 4,4 kilogram, khetamine 1.188 gram, 776 gram ganja, dan 43 gram tembakau sintetis hasil sitaan dimasukkan ke dalam mesin Incinerators Boilers untuk dimusnahkan.

"Para pelaku dikenakan ancaman pidana, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Giat ini dalam rangka pemberantasan narkotika supaya barang haram tersebut tidak beredar lagi," tegas Victor.

Baca Juga: Berusaha Melawan, Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya