Setelah Ada Korban, Pemkot Tangsel Baru Mau Evaluasi Operasional Truk

Dalam Perwal, evaluasi harusnya dilakukan setiap tahun

Tangerang Selatan, IDN Times - Seringnya kecelakaan yang melibatkan truk dan kendaraan pribadi di wilayah Tangerang Selatan, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil tindakan dengan akan mengevaluasi peraturan tentang pengaturan operasional truk bermuatan besar.

1. Pemkot Tangsel rencanakan rapat evaluasi aturan oprasional truk

Setelah Ada Korban, Pemkot Tangsel Baru Mau Evaluasi Operasional TrukHumas Kota Tangerang

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie yang dalam suratnya menyebut akan mengundang pihak terkait untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

"Mengingat perlu adanya evaluasi peraturan wali Walikota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengaturan operasi angkutan barang, dan isu viral terkait di masyarakat terkait operasional truk yang telah menimbulkan kecelakaan dan kemacetan di beberapa ruas jalan," terang isi dalam surat bernomor 005/2666/Dishub.

Baca Juga: Hendak Menuju Lanud Iswahjudi, Truk Pengangkut Avtur Terguling

2. BPTJ Kemenhub ikut diundang dalam rencana rapat evaluasi itu

Setelah Ada Korban, Pemkot Tangsel Baru Mau Evaluasi Operasional TrukIstimewa

Dalam surat itu, Benyamin mengundang banyak pihak dari Dinas, Kecamatan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.

Ada pun rapat evaluasi itu akan dilakukan di Gedung Balai Kota Tangsel, Ciputat pada Rabu, 22 Oktober.

3. Merujuk Perwal, harusnya Pemkot lakukan evaluasi setiap tahun

Setelah Ada Korban, Pemkot Tangsel Baru Mau Evaluasi Operasional TrukHumas Kota Tangerang

Menanggapi hal itu, peneliti dari Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Jupry Nugroho menilai, rencana Pemkot Tangsel yang akan merevisi aturan pembatasan truk bertonase besar seolah menegaskan lambatnya Pemkot merespons persoalan yang ada di tengah masyarakat.

Jupry menerangkan, jika merujuk pada aturan yang ada, yaitu Perwal No.3 Tahun 2012 itu, Pemkot semestinya melakukan evaluasi setiap tahun dan bukan hanya karena ada korban baru melakukan evaluasi.

"Jika ditinjau dari sekian banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi, seharusnya sudah sejak lama aturan tersebut direvisi," tutur Jupry kepada IDN Times, Selasa (22/10).

4. Pemkot Tangsel evaluasi aturan setelah ada korban jiwa

Setelah Ada Korban, Pemkot Tangsel Baru Mau Evaluasi Operasional TrukIstimewa

Jupry mengatakan, kejadian kecelakaan yang mengakibatkan salah seorang mahasiswa meninggal di tempat akibat terlindas truk menjadi puncak dari kekesalan masyarakat atas lambatnya Pemkot Tangsel merespons.

Setelah beberapa elemen masyarakat dan mahasiswa bereaksi atas kejadian tersebut barulah Pemkot Tangsel melakukan kajian terhadap aturan yang dibuat.

"Pertanyaan yang timbul memang selama ini perangkat kerja seperti Dinas Perhubungan Tangsel tidak pernah melaporkan atas banyaknya persoalan terkait truk bertonase besar yang sering membuat masalah serta tidak pernah dijalankannya aturan yang sudah ada, Pemkot baru akan mengevaluasi setelah ada yang tewas" ujar Jupry.

Baca Juga: Abang Becak Tewas Ditabrak Truk, 6 Santri Luka-luka

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya