Sidang Korupsi dan TPPU Wawan Suami Airin Digelar Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini.
Sidang suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Baca Juga: Wawan Jadi Tersangka Lagi karena Diduga Beri Suap di Lapas Sukamiskin
1. Ada tiga kasus yang masuk dalam dakwaan KPK
Sidang Wawan dengan nomor perkara 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, digelar di ruang Kusuma Admadja 1 pada Kamis siang ini. Perkara yang menjerat suami Airin ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten 2011-2013, dan TPPU.
Penyidikan TPPU terhadap Wawan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, yang menerima suap dari Wawan. Suap itu terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi pada 2013.
2. Berkas dakwaan setebal 40 centimeter
Dalam persidangan hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat, sejumlah petugas mendorong trolley yang berisi tiga bundel dan satu bundel berkas setebal 40 centimeter.
Tumpukan berkas tersebut merupakan berkas perkara milik KPK bernomor BP/71/02.00/23/06/2019 dengan isi kata pembuka, "Dugaan tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan seterusnya barang atau uang yang diduganya dari hasil tindak pidana korupsi atas nama tersangka Tubagus Chaeri Wardana".
3. Wawan didakwa korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta terlibat TPPU
Di dalam ruang sidang, seorang jaksa KPK menyatakan, tiga berkas perkara yang dibawa adalah kasus tindak pidana dugaan korupsi alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangsel, Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan melakukan TPPU.
"Kalau yang ini tiga halamannya tidak ada, kalau yang ini 365 halaman," kata salah satu jaksa KPK di ruang sidang sambil menunjuk berkas dakwaan TPPU.
Baca Juga: KPK: Wawan Bisa Dapat Proyek karena Kakaknya Eks Gubernur Banten