Soal Kasus Truk Proyek, Airin Diadukan ke Ombudsman dan Gubernur 

Pemkot tak bisa terapkan aturan di lahan pengembang

Tangerang Selatan, IDN Times - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya laporkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ke Ombudsman RI dan Gubernur Banten. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 18 Oktober lalu, atas Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang dengan berat di atas delapan ton.

1. Soal truk proyek pengembang, Airin dinilai lakukan maladministrasi

Soal Kasus Truk Proyek, Airin Diadukan ke Ombudsman dan Gubernur IDN Times/Muhamad Iqbal

Dalam laporan itu, Permahi menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga merugikan masyarakat. Hal itu dinilai sebagai suatu bentuk mal administrasi yang dilakukan oleh Wali kota Tangsel.

“Wali kota Tangsel telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena, dalam rapat kordinasi pada 23 Oktober, yang membahas evaluasi Perwal nomor 3 tahun 2012, tidak melibatkan unsur masyarakat, dan kami pun juga tidak dilibatkan didalamnya," Ketua Umum Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani, dalam keterangan tertulis, Senin (28/10).

"Sehingga rancangan peraturan tersebut jadi tidak tegas, karena tidak berlaku di ruas jalan milik pengembang,” lanjutnya.

2. Permahi harap Airin ditegur atau disanksi tegas

Soal Kasus Truk Proyek, Airin Diadukan ke Ombudsman dan Gubernur IDN Times/Muhamad Iqbal

Athari mengatakan Kota Tangsel terletak dalam wilayah Provinsi Banten sehingga terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahanya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Banten sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Lewat laporan yang juga kami sampaikan kepada Gubernur Banten, kami berharap Wali kota Tangsel diberikan teguran maupun sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar ke depannya bisa lebih baik lagi,” ujar Athari.

Baca Juga: [BREAKING] Diduga Mengantuk, Sopir Truk Tabrak Lima Mobil

3. Ada mahasiswi digilas truk proyek, Permahi somasi Airin

Soal Kasus Truk Proyek, Airin Diadukan ke Ombudsman dan Gubernur Humas Kota Tangerang

Sebelum melaporkan Wali Kota Tangsel ke Ombudsman dan Gubernur Banten, Permahi sendiri telah melayangkan somasi kepada Airin menyusul peristiwa kecelakaan antara truk dan sepeda motor. Kecelakaan itu menewaskan salah seorang mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah di jalan Graha Raya Bintaro, beberapa waktu lalu.

Permahi menilai, kecelakaan tersebut bukan hanya sebuah musibah belaka melainkan karena tidak jelasnya peraturan mengenai pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang.

Pemkot Tangsel tengah merancang peraturan yang baru. Akan tetapi, ada beberapa ruas jalan milik pengembang seperti Bintaro Jaya, BSD City, dan Alam Sutra, tidak dimasukan dalam rancangan peraturan. Padahal, ruas jalan tersebut, merupakan ruas jalan yang sering jadi tempat terjadinya kecelakaan, yang melibatkan truk-truk besar.

Pemkot Tangsel berdalih, ruas jalan tersebut sulit disertakan dalam peraturan, dikarenakan ruas jalan yang dimaksud belum jelas status asetnya.

4. Lahan jalan milik pengembang, pemkot tak berani terapkan aturan

Soal Kasus Truk Proyek, Airin Diadukan ke Ombudsman dan Gubernur Humas Kota Tangerang

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan jawaban atas somasi Permahi.

"Sedang dibahas dan digarap jawabannya, yang pasti perwal itu sudah dibahas untuk dilakukan perubahan, tapi proses perubahan adiminstrasi kita tidak sebentar tapi jawaban atas somasi Permahi sedang disiapkan bagian hukum kita," kata Ben, Senin (28/10).

Soal sulitnya menerapkan aturan karena banyak jalan di Tangsel dikuasai para pengembang, Ben mengatakan Pemkot Tangsel memang tak bisa menerapkan aturan di lahan milik pengembang, meski lahan itu berada di dalam wilayah Kota Tangsel.

"Memang begitu kondisinya, makanya aturan yang diterbitkan Pemda tidak bisa serta merta cepat sekarang lahannya masih punya pengembang yang kita bisa terapkan dua hal Perwal itu nanti mencantumkan ruas jalan mana aja yang kena aturan, iu ruas jalan yang punya aset kita kalau bukan Aset kita ga bisa dicantumkan dalam Perwal," tutur Ben.

Baca Juga: [BREAKING] Sopir Ngantuk, Truk Tabrak Empat Mobil di Bintaro

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya