Soal Rumini, Airin: Kita bergerak dan kita bekerja

Airin enggan berkomentar soal terbuktinya tuduhan Rumini

Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, melempar kembali hasil investigasi kasus dugaan pungli di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tangsel, yang diungkap guru honorer bernama Rumini yang kemudian dipecat dari tempatnya mengajar.

Padahal sebelumnya, pihak Inspektorat Tangsel menyebut, hasil investigasi kasus Rumini diserahkan ke Wali Kota Airin.

Baca Juga: Ditanya Soal Rumini Airin Selalu Menghindar, Kenapa?

1. Airin kembalikan lagi persoalan ke Inspektorat

Soal Rumini, Airin: Kita bergerak dan kita bekerjaIDN Times/Muhamad Iqbal

Diwawancarai di bilangan BSD, Serpong, Tangsel, Airin mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan.

"Proses itu sedang berjalan, silakan tanya ke Inspektorat, saya sudah perintahkan Inspektorat untuk menjelaskan," kata Airin, Selasa (27/8).

Hal tersebut berbeda dengan pernyataan kepala Inspektorat Tangsel, Uus Kusnadi, pada Kamis (15/8) lalu. Uus mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan investigasi kasus Rumini. Hasil investigasi itu telah diserahkan ke wali kota.

2. Airin: Kita bergerak dan kita bekerja

Soal Rumini, Airin: Kita bergerak dan kita bekerjaIDN Times/Muhamad Iqbal

Ketika ditanyai hasil inspektorat Tangsel terkait kebenaran laporan Rumini soal adanya praktik pungli iuran komputer, Airin yang juga merupakan pembina tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber pungli), kembali menyebut hal tersebut harus ditanyakan ke Inspektorat.

"Tanyakan ke Inspektorat, nanti Inspektorat menjelaskan dengan detail saatnya nanti, tapi kita bergerak, teman-teman tahu saya sifat gak ramai di media, tapi kita bergerak dan kita bekerja," kata Airin.

3. Inspektorat Tangsel menyatakan SDN Pondok Pucung 2 bersalah

Soal Rumini, Airin: Kita bergerak dan kita bekerjaIDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya diberitakan, kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi, memastikan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 02 melanggar aturan soal pungutan uang kepada wali murid, seperti yang diungkapkan oleh Rumini, guru honorer yang dipecat setelah mengungkap kasus tersebut.

Kepada IDN Times, Kamis (15/8), Uus mengatakan, Inspektorat telah menyeselaikan investigasinya terhadap kasus yang cukup menggemparkan publik itu.

4. Tuduhan Rumini benar, SD di Tangsel harus kembalikan hasil pungli Rp2,2 miliar

Soal Rumini, Airin: Kita bergerak dan kita bekerjaIDN Times/Muhamad Iqbal

Hasil investigasi tersebut di  antaranya adalah kebenaran adanya mekanisme yang salah terhadap pungutan yang dinamakan iuran atau les komputer. Soal pembelian buku yang diduga ter- cover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Inspektorat Tangsel memastikan tak ada pelanggaran.

"Kalau Rumini sudah jelas melanggar ketentuan kontrak kerja yah," kata Uus di kantornya, gedung 2 pusat pemerintahan Tangsel, jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel.

Uus mengungkapkan, SDN Pondok Pucung 02 selaku pihak yang menarik pungutan, diharuskan mengembalikan semua uang yang dipungut dari wali murid.

"Kalau soal melanggar Permendikbud itu (pungutan les komputer), yang sanksinya (harus) mengembalikan uangnya (wali murid). Kita mengawasi sampai selesai," kata Uus.

Diketahui, berdasarkan pengakuan Rumini, iuran les komputer tersebut telah terjadi dari tahun 2012 dan jumlahnya sebesar Rp 20 ribu. Berdasarkan data Daftar Kelompok Didik (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel dari tahun 2015 hingga 2018 jumlah Dapodik 2.296 murid.

Jika setiap bulannya 2.296 murid mengumpulkan uang kurang lebih Rp49,2 juta, maka jika pungutan tersebut dilakukan selama 4 tahu, dapat diasumsikan uang yang harus dikembalikan pihak SDN Pondok Pucung 02 lebih dari Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Rumini Menghilang Usai Tuduhan Pungli Sekolah Terbukti, Kemana?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya