Tersangka Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 118 Orang dan 5 Korporasi

Polisi pakai langkah akhir ultimatum premedium

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi telah menetapkan 218 tersangka perorangan dan lima korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Jumlah tersebut bertambah 33 orang, dari yang sebelumnya 185 tersangka perorangan dan korporasi dari empat menjadi lima.

Baca Juga: Bantu Tangani Kebakaran Hutan, Anies Kirim 65 Petugas Gabungan

1. Penegakan hukum akan dilakukan di polres dan polda

Tersangka Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 118 Orang dan 5 KorporasiDok. Dishut Kaltim

Dedi mengatakan, kepolisian akan segera menyelesaikan penegakan hukum dalam kasus tersebut.

"Tindak lanjutnya khusus masalah penegakan hukum, tentunya segera mungkin diselesaikan baik oleh tingkat polres maupun polda. Karena 218 tersangka perorangan sudah ditetapkan dan 5 korporasi, tambahan satu korporasi dari Polda Sumsel nanti inisialnya akan disampaikan kemudian," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/9).

2. Menggunakan langkah hukum terakhir yaitu ultimatum premedium

Tersangka Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 118 Orang dan 5 KorporasiIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi menjelaskan, dalam kasus karhutla ini, kepolisian mengambil langkah hukum terakhir yaitu ultimatum premedium.

"Penegakan hukum (kita) adalah ultimum premedium (yang) merupakan suatu langkah terakhir tujuan dalam rangka memitigasi agar para pelaku baik kelompok atau perorangan, tidak mengulangi perbuatannya," kata Dedi.

3. Sebelumnya polda ungkap 185 tersangka dan empat korporasi

Tersangka Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 118 Orang dan 5 KorporasiIDN Times/Irwan Idris

Sebelumnya Dedi mengatakan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 47 tersangka perorangan dan satu korporasi. Lalu, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan 18 orang tersangka perorangan. Sedangkan dari pihak korporasi masih nihil.

Untuk Polda Jambi, polisi telah menetapkan empat orang tersangka perorangan. Polda Kalimantan Selatan juga menetapkan dua orang tersangka perorangan. Selanjutnya, ada 45 orang dan satu korporasi yang telah ditetapkan Polda Kalimantan Tengah sebagai tersangka. Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan 59 orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

"Total keseluruhan yang berhasil diamankan atau disidik oleh jajaran polda ada 185 tersangka secara perorangan, dan korporasi ada empat," papar Dedi.

4. Berikut empat nama korporasi yang sudah diungkap

Tersangka Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 118 Orang dan 5 KorporasiANTARA FOTO/Feny Selly/pras

Terkait korporasi, empat korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Argo Palma (SAP) di Kalimantan Barat,  kemudian PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kalimantan Tengah, dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau. Keempatnya berfokus dalam bidang pengolahan sawit.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya