Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker

Aturan 32 kali hanya indah di atas kertas

Jakarta, IDN Times - Pasal pesangon pemutusan hubungan kerja, termasuk pensiun, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja memicu polemik karena besarannya menjadi lebih kecil dibandingkan yang tertuang dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jika dalam UU Nomor 13/2003, besaran pesangon 32 kali gaji, dalam UU Cipta Kerja berubah menjadi 25 kali gaji. Itu pun yang menjadi beban pengusaha hanya 19 kali. Sisanya dibayarkan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam diskusi Forum Pemred tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, Senin malam (12/10/2020), meski dalam UU Nomor 13/2003 diatur besaran pesangon sebesar 32 kali, pada praktiknya tidak banyak perusahaan yang memenuhi ketentuan.

1. Hanya 7 persen perusahaan yang mampu bayar pesangon 32 kali gaji

Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan MenakerYoutube IDN Times

"Perusahaan yang mampu membayar sesuai ketentuan ini kira-kira hanya tujuh persen, selebihnya membayar kurang atau tidak sama sekali. Memang indah di atas kertas saja. Praktiknya hanya tujuh persen yang mampu," kata Ida.

Sedangkan yang membayar kurang dari 32 kali ada 27 persen. Sisanya tidak mampu membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar itulah yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah mengubah besaran pembayaran pesangon dalam UU Cipta Kerja supaya menjadi realistis sesuai dengan kemampuan pengusaha. Sebab pemerintah ingin ada kepastian pesangon yang menjadi hak pekerja dapat dibayarkan oleh pemberi kerja.

"Sehingga dengan skema itu harapan kita hak teman-teman pekerja dapat menerima haknya," kata Ida.

Baca Juga: Mulai Adem, DPR-Serikat Pekerja Sepakati Klaster Ketenagakerjaan 

2. Walau ada JKP, Ida meyakinkan beban yang dibayar pekerja tidak akan bertambah

Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan MenakerSejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan kerajinan berbahan limbah plastik. IDN Times/Debbie Sutrisno

Ida juga menjelaskan, yang terbaru dalam ketentuan pesangon di UU Cipta Kerja adalah adanya program JKP. JKP ini yang nantinya akan membayar sisa pesangon pekerja, sebanyak enam kali. Namun Ida memastikan JKP ini tidak akan menghilangkan manfaat-manfaat program lain yang sudah ada dalam BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Sosial, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua atau pensiun. JKP juga dipastikan tidak akan menambah beban pekerja atau buruh.

Beban pekerja, kata Ida, tidak lebih dari empat persen dari gaji yang diterima setiap bulannya. Dan, angka ini sama dengan yang berlaku sekarang. Sedangkan beban pemberi kerja atau pengusaha sebesar 11-12 persen.

Di sisi lain, JKP memberikan manfaat lebih selain cash benefit, yakni vocational training dan penempatan kerja. Di mana pekerja yang terkena PHK atau pensiun nantinya memiliki cukup bekal untuk mencari pekerjaan baru karena telah mendapatkan pelatihan-pelatihan.

"Jadi filosofinya, bagaimana mereka cukup bekal diri untuk mencari pekerjaan baru, skill baru, pemerintah hadir dengan vocational training. Di sini pemerintah ingin memastikan pesangon jadi hak yang betul-betul dapat diterima pekerja," ujar Ida.

3. Pesangon perusahaan yang merugi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah

Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker164.450 Korban PHK Terima Sembako Dari Kemensos (Dok. Kemensos)

Terkait pesangon PHK karena efisiensi akibat perusahaan yang merugi, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenaker, Agatha Widianawati, menambahkan, bahwa hal itu tetap diatur dalam UU Cipta Kerja. Namun dalam kondisi saat ini memang perlu dilakukan penyesuaian, semisal memberlakukan JKP tadi sebagai jaminan sosial untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Dalam UU 13/2003, aturan pesangon PHK akibat efisiensi atau perusahaan yang merugi berlaku secara umum, mulai dari perusahaan kecil sampai besar. Karenanya dalam UU Cipta Kerja, soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang akan dibahas bersama seluruh stake holder, di antaranya pengusaha dan pekerja.

"Karena apa masih realistis untuk perusahaan kecil bahkan mikro, sudah rugi harus membayar pesangon yang sangat besar," katanya.

Baca Juga: Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Saja Fakta-faktanya?

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya