Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pendapatan Pajak Provinsi Banten 2024 Capai Rp12,3 Triliun

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Serang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pendapatan pajak selama setahun atau hingga 30 Desember 2024 mencapai Rp12.315.169.232.935,00 atau 99,25 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp12.408.206.036.154,00.

Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan mengatakan, capaian itu tidak terlepas dari kerja kolaborasi pihak terkait, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai platfom digital pembayaran pajak.

1. Pendapatan ini berdasarkan kolaborasi berbagai pihak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Deni mengatakan, berbagai plaftom digital yang terus dioptimalkan itu meliputi aplikasi Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS. Kemudian SAMLING, SAMLONG, SAMSON, SAMTOR, drive thru, dan Samsat goes to factory. Kerja sama dengan instansi terkait seperti melakukan penagihan PKB bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk kendaraan bermotor milik perusahaan di wilayah Provinsi Banten melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Lalu melaksanakan upaya pendataan melalui penagihan melalui door to door di seluruh wilayah UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten, pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor bersama jajaran kepolisian,” katanya, Selasa (31/12/2024).

Sosialisasi dan Publikasi Pelayanan dan Pengelolaan Pajak Daerah kepada Masyarakat secara luas baik secara virtual, Medsos, media cetak cetak, WA blast, media luar ruang dan tatap muka, serta optimalisasi pembayaran secara digital (Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS).

“Selain itu, kami juga melaksanakan sinergisitas Pelayanan dengan Stakeholder melalui kerja sama dengan koperasi perusahaan, samsat desa, kecamatan,” katanya.

Peningkatan kerja sama dengan pihak swasta (Perbankan, mal, dan lainnya) dalam penyediaan sarana Gerai SAMSAT di lokasi strategis, penyederhanaan prosedur pajak dan non pajak, operasionalisasi penagihan pajak daerah, dan mengoptimalkan penagihan pajak daerah dengan memaksimalkan sumberdaya manusia yang ada, pelayanan dengan mobil samsat keliling, pelayanan pada event tertentu di kabupaten/kota.

2. Rincian pendapatan pajak Pemprov Banten

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Banten, realisasi pendapatan hingga 30 Desember 2024, untuk PKB mencapai Rp3.547.074.053.200 atau 106,40 persen dari target Rp3.333.800.843.200.

Bea balik nama kendaraan bermotor, realisasi pajak mencapai Rp2.656.532.578.600 atau 90,74 persen dari target Rp2.927.701.683.700. Realisasi pajak air permukaan sebesar Rp39.806.883.800,00 atau 94,71 persen dari target Rp42.029.446.000,00. Realisasi pajak bahan bakar lendaraan bermotor Rp1.305.765.929.791,40 atau 100,48 persen dari target R[1.299.557.479.111,03.

Realisasi pajak alat berat Rp3.075.500,00 atau 30,79 persen dari target Rp10.000.000,00. Realisasi pajak rokok Rp953.821.306.817,00 atau 94,27 persen dari target Rp1.011.811.566.900,00. Realisasi retribusi daerah Rp201.107.093.624,50 atau 88,08 persen dari target Rp228.333.727.283,00. Realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp51.909.734.739,00 atau 100 persen dari target. Realisasi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp179.992.712.696,09 atau 56,82 persen dari target Rp316.793.757.106,00. Pendapatan tranfer Rp3.372.725.304.167,00 atau 105,73 persen dari target Rp3.189.827.239.115,00.

“Realisasi lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah Rp6.430.560.000,00 atau 100 persen dari target,” katanya.

3. Pemprov menegaskan tidak ada kenaikan pajak PKB di 2025

ilustrasi kunjungan ke kantor Samsat (dok. Samsat Sleman)

Bapenda Provinsi Banten juga menegaskan, pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten tidak ada kenaikan baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Hal itu atas pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kemudian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, bahwa mulai 5 Januari 2025 akan diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB Terutang dan/atau BBNKB Terutang,” katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Irma Yudistirani
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us