Level PPKM Turun, Usaha Hotel di Tangerang Kembali Menggeliat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Seiring penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kegiatan di usaha hotel dan restoran di Kota Tangerang, mulai meningkat. Hal itu dapat terlihat dari tingkat hunian kamar hotel serta pengunjung di restoran meningkat hingga 40 persen.
Meskipun belum mencapai target, peningkatan tersebut menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis hotel dan restoran di kota ini, setelah sempat mengalami mati suri di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: 9 Potret Seribu Satu Macam Cara Agar Bisnis Bertahan di Pandemik
1. Usaha hotel dan restoran terpukul selama pandemik
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Jumansyah menjelaskan, keterpurukan bisnis hotel dan restoran di Kota Tangerang terjadi sejak awal pandemik, di tahun 2020. Berbagai kebijakan yang mengatur kegiatan masyarakat, aktivitas perdagangan hingga bisnis yang cukup ketat menjadi salah satu faktornya.
"Akhirnya teman-teman (anggota PHRI) mengikuti itu," jelasnya, Minggu (12/9/2021).
Sebelum pandemik COVID-19, kata Oman, PHRI Kota Tangerang mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp356 miliar. "Awal Maret COVID-19 masuk tuh ya, masih enak, masih cukup, belum ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujarnya.
Seiring kian mewabahnya COVID-19, PPKM muncul dengan berbagai aturan pengetatan kegiatan warga. Hal ini berdampak dimana banyak orang yang enggan ke luar rumah. "Aturan yang ketat, sehingga memang cukup menyulitkan juga buat pengusaha di Kota Tangerang," imbuhnya.
2. Stimulus sangat bantu para pelaku usaha
Oman mengaku, stimulus yang berikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sangat membantu bagi para pengusaha, meskipun dari presentase hanya mencapai 60 persen saja serapan anggarannya. Hal itu karena beberapa hotel dan restoran terkendala pada Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Uang itu digunakan untuk gaji, bayar utang dan lain-lain," katanya.
3. Pandemik COVID-19 masih menjadi mimpi buruk bagi pelaku usaha hotel dan restoran
Kendati demikian, hotel dan restoran di Kota Tangerang tetap mati suri, meskipun sempat bangkit atas kebijakan stimulus bagi hotel dan restoran yang diberikan itu, namun, pandemi COVID-19 sampai saat ini masih berlangsung, masih menjadi mimpi buruk keberlangsungan bisnis hotel dan restoran.
"Muncul lagi PPKM level 4 sampe sekarang, itu hampir 80 persen teman-teman tutup baik hotel dan restoran, tapi sekarang level 2 mulai agak membaik. Mudah-mudahan terus membaik ke zona hijau, jadi harapan kita bisnis hotel dan restoran menggeliat kembali," ungkapnya.
Menurut Oman, selain kebijakan stimulus ekonomi dari Kemenparekraf, pemerintah daerah juga memberikan dukungan berupa vaksinasi bagi anggota PHRI dan keringanan pembayaran pajak. Hal itu bertujuan untuk menjaga iklim perekonomian kota tetap stabil.
"Anggota PHRI ada 28 hotel dan 4 restoran. Sampai saat ini tidak ada guling tikar cuma tutup aja, ada juga restoran masih tetep jalan," jelasnya.
Baca Juga: 40 SMP di Kota Tangerang Mulai Gelar Sekolah Tatap Muka Kembali