Tim Khusus Percepatan Digitalisasi di Kota Tangerang Terbentuk

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menandatangani pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Tangerang secara, Kamis (1/4/2021).
Dalam pembentukannya, TP2DD diharap dapat mendorong berbagai proses digitalisasi keuangan pada pelaku usaha, terutama UMKM di Kota Tangerang untuk dapat maksimalkan sistem keuangan digital dalam bertransaksi.
"Saya harap para pelaku usaha terutama UMKM dapat memaksimalkan sistem keuangan digital dalam melakukan transaksi. Selain mudah ini juga bisa menekan penyebaran COVID-19 melalui pertukaran uang kertas," kata Arief, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).
1. Dalam sosialisasinya, Pemkot butuh kerja sama berbagai pihak

Arief menyebut, bahwa dalam proses sosialisasi dan implementasinya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
"Terutama Bank Indonesia dapat mengawal program ini mulai dari sosialisasi hingga implementasi agar program digitalisasi keuangan bisa berjalan dengan sukses," kata dia.
2. BI Banten: semoga berdampak ke kemajuan ekonomi

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Suradimaja memberikan apresiasinya pada Pemkot Tangerang dalam hal keseriusan penanganan proses digitalisasi keuangan di wilayahnya.
"Kami menyambut dengan gembira bahwa Pemkot Tangerang dengan serius melakukan percepatan digitalisasi keuangan di wilayahnya. Semoga hal ini berdampak pada kemajuan ekonomi kedepannya," kata Erwin.
3. Langkah Pemkot Tangerang adalah pengejawantahan keputusan Gubernur Banten

Langkah Pemkot Tangerang ini sendiri merupakan pengejawantahan Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Banten.
Pembentukan TP2DD berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Percepatan dan perluasan digitalisasi memiliki tiga manfaat. Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah, inklusivitas ekonomi di pusat dan daerah, serta pemerataan kesejahteraan.
Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik baik kecepatan transaksi keuangan, transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik.
Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital. Elektronifikasi transaksi daerah (ETD) akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, perluasan akses keuangan, serta meningkatkan kecepatan dan kemudahan pembayaran di masyarakat.