Tak Perlu Khawatir, BPJS Kesehatan Layani Lansia hingga Gigi Palsu

Pada dasarnya layanan BPJS lansia sama dengan warga umum

Serang, IDN Times - Layanan diberikan kepada warga lanjut usia (lansia) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan layanan sama pada warga semua umur pada umumnya.

Namun, menjadi peserta BPJS Kesehatan di era seperti ini adalah hal mutlak mesti dimiliki oleh para lansia agar hidup lebih tenang dan tak khawatir harus keluar biaya untuk cek medis hingga layanan protesa gigi atau gigi palsu yang juga sudah dilayani BPJS Kesehatan.

Lalu apa saja sih yang bisa dan tidak bisa dilayani oleh BPJS secara umum? Berikut IDN Times ulas

1. Ini layanan dicover BPJS

Tak Perlu Khawatir, BPJS Kesehatan Layani Lansia hingga Gigi Palsu Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dengan menggunakan BPJS Kesehatan berbagai fasilitas bisa digunakan seumur hidup:

Pertama, pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan, pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin.
  • Keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi).
  • Skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis yang umum, baik yang membutuhkan pembedahan maupun tidak.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Kedua, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Berikut pelayanan tingkat rujukan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan penunjang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien meninggal di fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, layanan yang dijamin tidak termasuk peti dan mobil jenazah.
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa.
  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
  • Akupunktur medis.

Ketiga, persalinan. Persalinan ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

Keempat, ambulans. Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

2. Ini yang tidak dilayani BPJS

Tak Perlu Khawatir, BPJS Kesehatan Layani Lansia hingga Gigi Palsu Ilustrasi lansia (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Dilansir dari buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan, berikut daftar pelayanan yang tidak termasuk tanggungan BPJS Kesehatan.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali bila situasinya darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
  • Pelayanan kesehatan dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
  • Pelayanan untuk mengatasi masalah infertilitas seperti program bayi tabung.
  • Pelayanan ortodonsi untuk meratakan gigi.
  • Pelayanan untuk penyakit atau gangguan kaibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri yang disengaja.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa atau wabah yang sedang menyerang.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya kesalahan pada terapi dan diagnosis atau ketidaklayakan alat, kecuali komplikasi.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdangangan orang.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

3. Gigi palsu juga dilayani BPJS

Tak Perlu Khawatir, BPJS Kesehatan Layani Lansia hingga Gigi Palsu Ilustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun pelayanan BPJS Kesehatan sering digunakan oleh lansia adalah Protesa gigi. Ini adalah layanan tambahan diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon. Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan.

Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp1 juta dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp500 ribu.
Rincian per rahang: 1 sampai 8 gigi adalah Rp250 ribu.
Rincian per rahang: 9 sampai 16 gigi adalah Rp500 ribu.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya