ilustrasi marah (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Marah juga sering dianggap membatalkan puasa. Padahal, marah tidak dapat membatalkan puasa. Namun, bisa jadi membatalkan pahala puasa sehingga orang yang marah saat berpuasa hanya mendapat lapar dan haus saja, namun tidak wajib menggantinya.
Hal tersebut dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, yakni "Orang puasa ketika dia marah atau bertengkar dengan orang lain, puasanya tetap sah dan tidak wajib dia ulangi. Baik dia sebagai orang mendzalimi maupun yang didzalimi". (Fatwa Syabakah Islamiyah, no 109481).
Hanya saja, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita, agar ketika berpuasa, kita menjadi orang yang berwibawa, menjaga kehormatan dengan menghindari maksiat dan berusaha bersabar dalam setiap keadaan.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Puasa adalah membentengi diri, maka bila salah seorang kamu di hari ia berpuasa janganlah berkata kotor dan jangan teriak-teriak, dan jika seseorang memakinya atau mengajaknya bertengkar hendaklah ia mengatakan “Sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari 1904 & Muslim 1151)
Dalam hadist di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan, apabila kita dihina, dimaki orang lain atau diajak berkelahi, agar kita tetap bersabar, menahan diri dan menyampaikan kepada lawan bicara: ‘Saya sedang puasa.’ Sehingga lawan biacara tahu bahwa kita tidak membalas kedzalimannya bukan karena lemah atau tidak mampu, tapi karena sikap wara’ dan taqwa kepada Allah. (Fatwa Dr. Sholeh al-Fauzan – kitab ad-Da’wah, 1/158)