7 Golongan Ini Wajib Mengqada Puasa Ramadan

Menurut KBBI definisi "mengqada" adalah membayar kewajiban ibadat di luar waktu yang telah ditentukan. Salah satunya adalah puasa Ramadan.
Ya, puasa di bulan Ramadan harus diganti di bulan selainnya dengan jumlah yang sama dari hari yang ditinggalkan seorang muslim. Kewajiban seorang muslim menqada puasa yang ia tinggalkan tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat: 184, Allah SWT berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ... ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184).
Namun siapa saja yang wajib mengqada puasa Ramadan? Berikut ini 7 golongan muslim yang wajib mengqada puasa saat ia tidak berpuasa di bulan Ramadan.
1. Orang yang sedang sakit
Seorang muslim yang dalam kondisi sakit dibolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Namun, ia wajib menggantinya setelah bulan Ramadan usai sesuai dengan utang puasanya.
Kondisi sakit yang wajib mengqada puasa adalah kondisi penyakit yang masih memiliki harapan untuk sembuh. Namun, jika kondisi penyakitnya tidak memeiliki harapan sembuh atau setelah Ramadan pun kondisinya masih berat untuk berpuasa, maka ia wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin per hari dikalikan jumlah puasa yang ia tinggalkan.
Hal ini di sebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.