Salat Idul Fitri dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal dan waktu mengerjakannya boleh dimulai dari terbit fajar hingga sebelum masuk waktu dzuhur.
Hukum salat Id adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan). Sejak disyariatkan pada tahun kedua hijriah, Rasulullah tidak meninggalkannya hingga beliau wafat, kemudian hal ini dilanjutkan oleh para sahabat.
Secara umum, syarat dan rukun salat Id tidak berbeda dari salat fardhu lima waktu, termasuk soal yang membatalkan. Tapi, ada beberapa aktivitas teknis yang agak berbeda dari shalat pada umumnya. Aktivitas teknis tersebut berstatus sunah.
Salat Id berjumlah dua rakaat dan dianjurkan dilaksanakan secara berjama'ah dan terdapat khotbah setelahnya.
Berikut ini tata cara salat Idul Fitri yang dapat kamu jumpai penjelasannya di kitab Al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î (juz I) karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji.