Alat pacu jantung atau pacemaker merupakan salah satu alat medis yang dipasangkan ke dalam jantung pasien yang menderita gangguan denyut dan irama jantung. Pemasangan alat ini sesuai dengan pemeriksaan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah. Lantaran merupakan alat medis, alat pacu jantung juga mengharuskan pasien yang dipasangkan alat ini membatasi berbagai kegiatannya.
Berikut, IDN Times rangkum hal yang tak boleh dilakukan pasien dengan alat pacu jantung menurut Dokter Spesialis (intervensi) jantung Siloam Hospital Lippo Village, Antonia Anna Lukito.