Zakat Fitrah Diserahkan Langsung ke Mustahik, Apakah Bisa? 

Simak dulu penjelasan Ustaz Abdul Somad

Selain berpuasa, ada rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim pada bulan Ramadan, yaitu membayar zakat fitrah. Biasanya, umat menyalurkan zakat fitrah melalui badan mengurus seperti amil zakat.

Namun, bagaimana jika seseorang ingin melakukannya sendiri, tanpa melalui amil zakat?Apakah bisa?

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hal ini dalam tanya jawab di kanal Youtube Ustadz Abdul Somad. Namun, sebelumnya kita ketahui dulu tentang apa itu zakat fitrah, mustahik, dan amil. 

1. Apa itu zakat fitrah

Zakat Fitrah Diserahkan Langsung ke Mustahik, Apakah Bisa? Iluatrasi Beras Zakat (pixabay.com/allybally4b)

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

Para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi, membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras, setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras tersebut. 

Baca Juga: 5 Doa Agar Anak Saleh dan Cerdas, yuk Berdoa

2. Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?

Zakat Fitrah Diserahkan Langsung ke Mustahik, Apakah Bisa? Ilustrasi Makan (pexels.com/Michael Burrows)

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga hal yang menjadikan seseorang sebagai muzaki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah, yaitu: 

  1.  beragama Islam.
  2. Menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bulan Ramadan dan awal dari bulan Syawal.
  3. Memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya saat hari Raya Idul Fitri.

3. Hikmah zakat fitrah

Zakat Fitrah Diserahkan Langsung ke Mustahik, Apakah Bisa? Ilustrasi Berbagi (unsplash.com/Rumah ZIS UGM)

Berikut ini hikmah yang didapat dari zakat fitrah: 

  1. Zakat fitrah dapat  mensucikan jiwa sekaligus dapat membersihkan harta.
  2. Zakat fitrah mengajarkan bentuk syukur kepada Allah Swt atas semua nikmat yang telah diberikan kepada kita
  3. Mempererat kepedulian dan silaturahmi.

3. Siapa mustahik?

Zakat Fitrah Diserahkan Langsung ke Mustahik, Apakah Bisa? Ilustrasi Menerima (pixabay.com/niekverlaan)

Dalam Al- Quran surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan ada delapan golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, yaitu: 

  1. Fakir, yaitu orang-orang yang mempunyai harta namun masih sangat kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokok
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta, namun hanya cukup memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja, seperti makan.
  3. Riqab atau memerdekakan hamba sahaya
  4. Gharim atau orang yang terlilit utang 
  5. Mualaf, orang yang baru masuk Islam 
  6. Fii Sabiilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah Swt.
  7. Ibnu sabil atau seseorang yang sedang dalam perjalanan dan sudah kehabisan bekal, sehingga tidak bisa meneruskan perjalanannya
  8. Amil zakat atau pengumpul zakat 

4. Siapa saja yang bisa menjadi amil zakat?

Zakat Fitrah Diserahkan Langsung ke Mustahik, Apakah Bisa? Ilustrasi Amil Zakat (unsplash.com/Rumah ZIS UGM)

Amil zakat adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzaki dan menyalurkannya kepada para mustahik.

Syarat sebagai muzaki yaitu Islam, Baligh, jujur, atau amanah.

Muzaki bisa perorangan atau lembaga yang tugasnya mengelola, mendistribusikan, mengumpulkan dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat.

5. Apakah boleh memberikan zakat langsung kepada mustahik? 

Zakat Fitrah Diserahkan Langsung ke Mustahik, Apakah Bisa? Ilustrasi warga miskin (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam video berjudul 'Tanya Jawab #30Memberikan Zakat Kemesjid atau Langsung ke orangnya?,' Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa pada zaman Rasulullah penyerahan zakat fitrah itu laangsung diserahkan pagi hari sebelum salat Idul Fitri-- tanpa ada amil zakat. 

Namun, jika dilihat pada perkembangan zaman dan banyaknya jumlah mustahik, Ustaz Abdul Somad menjelaskan perlu adanya amil zakat. Hal ini untuk menerapkan prinsip keadilan. 

Dengan adanya amil zakat, pembagian zakat akan lebih merata dan tepat sasaran. Jadi, lebih disarankan membayar zakat melalui amil zakat. Namun, Islam pun tidak melarang jika menyerahkan zakat fitrah langsung kepada mustahik. 

Baca Juga: Kumpulan Doa saat Azan dan Ikamah, Waktu Mustajab Meminta pada Allah

Umma Nagha Photo Community Writer Umma Nagha

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya