Tangerang, IDN Times - Praktik nikah siri di Indonesia memang masih marak dilakukan, berbagai alasan menjadi sebab mengapa pasangan ingin melaksanakan nikah siri.
Berdasarkan buku Nikah Siri Apa Untungnya? karya Happy Susanto, kata "siri" berasal dari bahasa Arab yakni "sirrun" yang berarti rahasia.
Jadi nikah siri bisa didefinisikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan hukum agama dan atau adat istiadat, tetap tidak diumumkan kepada khalayak umum, dan juga tidak dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil bagi yang non-islam.
Lalu, apa saja persyaratan nikah siri?