Serang, IDN Times – Upaya diversi atau penyelesaian di luar jalur pidana dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang berinisial HS, gagal. Polresta Serang Kota pun menetapkan satu pelaku berinisial AF sebagai tersangka. Karena pelaku masih di bawah umur, status AF adalah anak berhadapan dengan hukum.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby, menyatakan proses hukum tetap berlanjut. “Prosesnya lanjut (pidananya),” kata Febby, Senin (22/9/2025).
1 Pelaku Pengeroyokan Paskibra SMAN 1 Serang Jadi Tersangka

Intinya sih...
Hanya satu pelaku yang ditetapkan tersangka
Keluarga korban enggan datang pada proses diversi
Keluarga korban kecewa aktor intelektual belum jadi tersangka
1. Baru satu orang yang ditetapkan tersangka
Hingga kini, baru satu orang yang baru ditetapkan tersangka. Padahal, dalam video yang beredar terlihat ada tiga anak terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
"Penetapan anak pelaku (satu orang)," kata Febby.
2. Keluarga korban enggan datang pada proses diversi
Hal itu membuat pihak keluarga korban kecewa. Ely selaku ibu korban HS, menegaskan dia tidak menghadiri proses diversi karena menilai penetapan tersangka tidak adil. Dari tiga orang pelaku yang dilaporkan, yaitu AR, AF dan MAA, hanya satu pelaku yang dijadikan tersangka.
“Saya tidak datang diversi karena sampai sekarang yang diproses itu cuma satu, padahal yang melakukan jelas ada tiga,” katanya.
3. Keluarga korban kecewa aktor intelektual belum jadi tersangka
Ely mengaku tidak puas dengan penyelidikan kepolisian, lantaran aktor intelektual dan pelaku lain hingga kini tidak diproses hukum. Padahal dia memiliki bukti kuat jika terlapor AR yang memerintahkan anaknya datang ke lokasi pemukulan.
"Ada bukti chat, kalau AR ini yang memerintahkan anak saya ke Rete (Lokasi pemukulan)," katanya.
Meski telah menetapkan satu orang tersangka, polisi belum membeberkan peran AF maupun status hukum dua anak lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.