Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke 10 orang tersebut mengaku akan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci didampingi pihak dari Travel KBG dengan menggunakan visa kerja. Calon jamaah haji tersebut telah membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang.
"Para calon jamaah tidak di informasikan pihak Travel bahwa visa yang akan di gunakan adalah Visa Work (Kerja)/Amil," kata Yandri.
Menurut Yandri, seharusnya para jamaah dijadwalkan akan diberangkatkan pada awal Mei 2025, namun pihak travel beralasan memberangkatkan lebih awal agar para jamaah mendapatkan Iqamah (kartu tinggal resmi untuk para pekerja asing).
"Karena ketidaktahuan para calon jamaah mempercayai pihak travel," kata Yandri.
Untuk penanganan lebih lanjut terhadap rombongan jamaah haji yang diduga menggunakan jalur yang ditetapkan pemerintah, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
"Sehingga juga tidak ada masyarakat lain yang tertipu," jelasnya.