Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251204-WA0119.jpg
Kapolda Banten Irjen Hengki saat ekspose kasus tambang ilegal (Dok. Khaerul Anwar)

Serang, IDN TimesPolda Banten mengungkap sepuluh kasus penambangan ilegal sepanjang Oktober–November 2025. Kasus tersebut terdiri dari lima kasus galian C dan lima kasus pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak. Dalam operasi ini, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah alat berat sebagai barang bukti.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.

"Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” kata Hengki saat ekspose, Kamis (4/12/2025).

1. Delapan tersangka dan delapan ekskavator diamankan

Kapolda Banten Irjen Hengki saat ekspose kasus tambang ilegal (Dok. Khaerul Anwar)

Delapan tersangka yang diamankan memiliki inisial YD (58), AN (46), MS (58), KR (56), MS (63), AU (47), SB (46), dan SS (47). Mereka berasal dari Jakarta Utara, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang.

Hengki menyebut tujuh tersangka berperan sebagai pemilik dan pengelola tambang ilegal, sementara SS diduga membantu operasional di lapangan.

"Delapan unit ekskavator, surat jalan dan dokumen hasil penjualan tambang, tabung cyanida, peralatan pemurnian dan jackhammer disita," katanya.

Barang-barang tersebut digunakan untuk menggali, mengolah, dan memperlancar aktivitas tambang tanpa izin.

“Motif mereka mencari keuntungan ekonomi, tetapi tidak melengkapi perizinan. Itu yang membuat kegiatan ini ilegal,” kata Hengki.

2. Akibat 10 tambang ilegal itu, negara rugi Rp18,35 miliar

Kapolda Banten Irjen Hengki saat ekspose kasus tambang ilegal (Dok. Khaerul Anwar)

Berdasarkan perhitungan penyidik, aktivitas penambangan ilegal itu telah menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan mencapai Rp18,35 miliar, dari total luas garapan sekitar 50 hektare.

“Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” katanya.

3. Para pelaku terancam hkuman 5 tahun penjara

Kapolda Banten Irjen Hengki saat ekspose kasus tambang ilegal (Dok. Khaerul Anwar)

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” katanya.

Editorial Team