Serang, IDN Times – Polda Banten mengungkap sepuluh kasus penambangan ilegal sepanjang Oktober–November 2025. Kasus tersebut terdiri dari lima kasus galian C dan lima kasus pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak. Dalam operasi ini, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah alat berat sebagai barang bukti.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
"Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” kata Hengki saat ekspose, Kamis (4/12/2025).
