ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)
Tak hanya menindak, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap ribuan tablet obat terlarang dari toko obat maupun apotek nakal. Salah satunya di Kecamatan Jayanti. Tercatat, ada sekitar 4.000 tablet obat ilegal berwarna kuning dan putih yang dilakukan penyitaan.
"Jika tidak ditindak, maka dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh remaja," tuturnya.
Tak hanya itu, ia pun menemukan toko kosmetik yang menjual obat-obatan ilegal dan tidak memiliki izin edar. Dia menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.
"Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," tuturnya.