IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Menurutnya, tindakan karantina dalam proses pemasukan kuda dan hewan lainnya harus dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh, mulai dari preborder, at border, dan post-border. Pengasingan dan pengamatan selama kurang lebih 14 hari sejak kedatangan untuk memastikan kesehatan hewan yang masuk.
Pada kesempatan yang sama Kepala Karantina Banten, Duma Sari M Harianja, menjelaskan jika tim teknis Karantina Hewan setelah melakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan kuda, juga memantau perkembangan kuda-kuda tersebut selama masa karantina.
“Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, pemeriksaan fisik, serta melakukan pengasingan dan pengamatan di dua Intalasi Karantina Hewan. Lima ekor di IKH Soekarno-Hatta dan enam ekor di IKH milik swasta yang bertempat di Jakarta Internasional Equestrian Park Pulomas,” jelas Duma.
Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), pada tahun 2024 jumlah pemasukan kuda melalui Karantina Banten tercatat 21 kali dengan volume sebanyak 131 ekor. Adapun asal negara dari Belanda, Australia, dan Luksemburg.
"Umumnya peruntukan hobi," ungkapnya.