Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 13.970 botol dan kaleng minuman keras (miras) dari berbagai merek bertepatan dengan Hari Jadi Kota Tangsel ke-17, Rabu (26/11/2025). Ribuan miras itu disita dari warung-warung yang menjual secara ilegal sepanjang razia sejak awal tahun.
“Ya dari warung-warung yang tidak resmi ya,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
