Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

14 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Madrasah Ditangkap di Serang

Dok. Istimewa/kejatibanten
Intinya sih...
  • Kaswin Madrai Nawawi ditangkap setelah 14 tahun buron.
  • Penangkapan bermula dari informasi di Kampung Cihideng, Jawa Barat.
  • Kaswin sebelumnya menjalani hukuman penjara 1 tahun dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Serang, IDN Times - Terpidana kasus korupsi bantuan madrasah di Pandeglang, Kaswin Madrai Nawawi akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah buron selama 14 tahun.

Kaswin ditangkap di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Banten pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 01.45 WIB saat hendak melanjutkan perjalanan ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Kaswin Madrai Nawawi DPO sejak tahun 2012 dalam perkara korupsi bantuan rehabilitasi ruang kelas sarana dan prasarana madrasah tahun 2010," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025).

1. Kaswin sempat melarikan diri dari tempat persembunyian

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Penangkapan ini bermula Tim Tabur mendapat informasi kalau Kaswin berada di Kampung Cihideng, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang tengah, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

"Kaswin yang diduga mengetahui dirinya tengah diintai kemudian berhasil melarikan diri dibantu kakak kandungnya, Dadang Hasbullah," katanya.

2. Kaswin ditangkap di terminal saat hendak melarikan diri lagi

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, Kaswin melarikan diri dari persembunyian dengan ditemani kakak kandungnya. Tim selanjutnya melakukan pengejaran setelah mendapat informasi bahwa Kaswin menuju wilayah Banten.

"Setelah kembali melakukan pendalaman, Tim Tabur kemudian menangkap Nawawi di Terminal Pakupatan, Kota Serang," katanya.

Setelah itu, Kaswin dibawa ke Kejati Banten sebelum diserahkan ke Kejari Pandeglang untuk menjalani sisa masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Serang.

3. Duduk perkara yang menjerat Kaswin

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui sebelumnya, Kaswin sebetulnya sudah sempat menjalani hukuman penjara 1 tahun berdasarkan hasil dari vonis di tingkat banding Pengadilan Tinggi Banten  pada tahun 2011.

Jaksa penuntut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya mereka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2 juta yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 bulan.

Saat vonis kasasi turun, keduanya telah bebas dari masa tahanan, dan saat akan dilakukan penahanan kembali keduanya melarikan diri.

Dalam Putusan PT Banten nomor 11/Pid.Sus/2011/PT Banten tercantum bahwa perkara korupsi itu berawal dari adanya bantuan Direktorat Jenderal Penidikan Islam yang memberikan program bantuan block grant untuk MTs pada 2010.

Kanwil Kementerian Agama Banten kemudian mengusulkan 60 Mts agar menerima bantuan tersebut. Salah satunya MTS Annizhomiyah di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

“MTS dari seluruh Indonesia berhak menerima bantuan masing-masing sebesar Rp90 juta,” tulis putusan.

Kaswin dengan rekannya Ripai kemudian berpura-pura sebagai kepala sekolah dan Bendahara MTS Annizhomiyah dengan memalsukan surat-surat dan mencairkan dana tersebut atas suruhan seorang buron juga bernama Dadang Hasbulloh dan Satrio Wibowo.

Kepala Sekolah MTS  yang asli saat itu, Ened Kurnaedi kemudian mengetahuinya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Menes.

“Para terdakwa mencairkan dana bantuan tersebut dengan terlebih dahulu mentransfer dana bantuan sebesar Rp90 juta dengan cara mentransfer ke rekening Dadang Hasbullah (DPO), para terdakwa masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp2 juta,” demikian dilansir dari putusan.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us