Serang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melaporkan 17 perusahaan di wilayah Tangerang yang diduga tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, pada Selasa (30/7/2024).
"Lalu kemudian tidak diketahui volume debit air yang digunakan serta potensi kerusakan lingkungan, tentu saja ini membahayakan ketersediaan tata kelola sumber daya air,” Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/7/2024).