17 Perusahaan Tak Punya Izin SIPPA Dilaporkan ke Kejati Banten

Serang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melaporkan 17 perusahaan di wilayah Tangerang yang diduga tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, pada Selasa (30/7/2024).
"Lalu kemudian tidak diketahui volume debit air yang digunakan serta potensi kerusakan lingkungan, tentu saja ini membahayakan ketersediaan tata kelola sumber daya air,” Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/7/2024).
1. Suhendar minta Kejati aktif mendorong pemerintah daerah bertindak cepat
Suhendar juga meminta Kejati terlibat aktif untuk mendorong pemerintah daerah agar bertindak cepat atas kewajiban-kewajibannya terhadap pengelolaan sumber daya air di wilayah Banten yang rentan disalahgunakan.
Sebagai masyarakat, kata Suhendar, dia meminta agar Kejaksaan Tinggi terlibat aktif mendorong pemerintahan daerah untuk membuat skema pola kebijakan air, perencanaan air, dan urutan prioritas penggunaan air di Banten supaya lebih baik.
"Sehingga ketersediaannya bisa terjamin utamanya pemenuhan terhadap kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga banten akan air bisa terjamin,” katanya.
2. "Jika dimungkinkan kami berharap ada upaya hukum baik secara keperdataan maupun pidana"
Suhendar berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejati Banten, dalam rangka perbaikan.
"Jika dimungkinkan kami berharap ada upaya hukum, baik secara keperdataan maupun pidana,” kata dia.
3. Kejati meneliti laporan tersebut
Sementara, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat.
“Berikutnya, kami akan meneliti terhadap apa yang sudah dilaporkan dari aduan masyarakat, terkait izin SIPPA penggunaan air di Kota Tangerang atau di Provinsi Banten,” katanya.