Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jemaah calon haji Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama memutuskan kembali meniadakan pemberangkatan ibadah haji tahun ini. Hal tersebut lantaran kasus pandemik COVID-19 yang belum juga surut.

Akibatnya, 1.945 calon jemaah haji asal Kabupaten Tangerang pun harus kembali gigit jari lantaran gagal berangkat. 

"Kami sudah infokan kepada seluruh jemaah haji mengenai penundaan keberangkatannya," kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tangerang, Dedi Mahfudin, Jumat (11/6/2021). 

1. Seluruh calon jemaah haji telah menyelesaikan persyaratan

Suasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Dedi mengatakan, ribuan calon jemaah haji tersebut telah telah menyelesaikan seluruh persyaratan keberangkatan haji sehingga hanya tinggal menunggu proses keberangkatan menuju Tanah Suci. 

“Termasuk termasuk biaya pelunasan haji,” ujar Dedi. 

2. Banyak calon jemaah haji yang kecewa karena gagal berangkat

Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Dedi menuturkan, banyak calon jemaah haji yang kecewa lantaran keputusan peniadaan ibadah haji ini. Namun, lanjut Dedi, hal ini merupakan langkah pemerintah agar penyebaran COVID-19 tak lagi meluas. 

“Mengingat data pergerakan COVID-19 pun terus saja naik. Makanya, kami juga mengimbau ke masyarakat untuk mari bersama-sama berdoa agar musibah ini cepat selesai dan bisa ditangani,” ujarnya.

3. Belum ada calon jemaah haji yang menarik dananya

Ilustrasi Jamaah Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Meski tertunda, tutur Dedi, hingga saat ini belum terdapat adanya calon jemaah yang melakukan penarikan biaya haji.

“Kalaupun ada, itu hanya bisa untuk jemaah yang sudah melunasi biaya,” ungkapnya.

Editorial Team