2 Eks Petinggi PT Telkom Akses Divonis 7 Tahun Penjara

- Dua mantan petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang karena kasus laporan keuangan fiktif.
- Keduanya dihukum membayar pidana denda Rp400 juta subsider bulan penjara dan uang pengganti masing-masing Rp4,8 miliar yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara.
- Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang yang sebelumnya menutut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Serang, IDN Times - Dua mantan petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Mereka terbukti bersalah dalam kasus laporan keuangan fiktif yang merugikan negara Rp7,4 miliar.
Ari Bastian adalah eks Manager Provisioning Migration dan Rendra Setyo Argo Kusumo Site Manager Provisioning Migrasi PT Telkom Akses Tangerang.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Arief Adikusumo saat membacakan vonis di persidangan, Rabu (26/3/2025).
Untuk diketahui, PT Telkom Akses adalah perusahaan yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, termasuk pemasangan Indihome. Perusahaan ini menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk mempermudah proses instalasi di lapangan.
1. Kedua terdakwa juga wajib membayar denda dan uang pengganti

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp400 juta subsider bulan penjara. Ari dan Rendra pun diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp4,8 miliar yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara.
"Dan bila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 3 tahun," katanya.
2. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

Diketahui, vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang, yang sebelumnya menutut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Mengenai keadaan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Keduanya juga sudah menikmati hasil kejahatannya.
"Sedangkan keadaan yang meringankan, yaitu kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga," katanya.
3. Terdakwa dan JPU pikir-pikir banding

Usai mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa dan JPU mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Diketahui sebelumnya, perkara korupsi manipulasi data yang dilakukan keduanya, menyebabkan PT Telkom alami kerugian negara hingga Rp7,4 miliar. Kasus bermula ketika Rendra disuruh oleh Ari untuk menyediakan data PSB dan migrasi fiktif yang bisa ditagihkan kepada mitra perusahaan.
Setelah Rendra mendapatkan data pekerjaan fiktif yang dilakukan para mitra, giliran Ari yang akan menagihnya kepada para mitra. Kemudian pada November 2020, Ari menyuruh saksi Katherin agar membuat rekening penampung untuk pembayaran tagihan tersebut dari lima mitra.
Kelima mitra yaitu, PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo.
"Kemudian kelima mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine," kata JPU Kejari Kota Tangerang, Mayang Sari pada sidang perdana, Rabu (20/11/2024).
Rincian uang yang ditransfer perusahaan mitra yaitu, Mega Creative Promosindo Rp803 juta, Partner Properti Rp1,4 miliar, Rafi Jaya Brothers Rp864 juta, Anartel Cipta Cemerlang Rp1,9 miliar dan Jelma Rangga Gading Rp2,3 miliar
"Bahwa dari total uang sebesar Rp 7,4 miliar yang telah ditampung di rekening atas nama Katherine dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, saksi Melania Bastian," katanya.