Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang. Nurdin dinilai menyalahgunakan wewenang karena memfasilitasi bakal calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, dengan agenda kunjungan Komisi III DPR RI.
Laporan disampaikan oleh Pengamat Politik dan Sosial, Ibnu Jandi. Dalam laporannya, Jandi menilai telah terjadi simbiosis mutualistik politik praktis karena Dimyati sudah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPR RI.
Dalam video yang beredar terkait agenda kegiatan Pemkot Tangerang, Jandi menduga Nurdin mengisyaratkan agar ASN yang hadir mendukung pasangan bakal calon Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten.
Nurdin memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, terkait laporan dari warga terkait dugaan ketidaknetralan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
"Saya hadir langsung untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Bawaslu," kata Nurdin setelah memberikan keterangan di kantor Bawaslu, seperti dalam keterangan pers, Selasa (1/10/2024).
Ia memenuhi panggilan Bawaslu itu pada 30 September 2024. Menurut Nurdin, kehadirannya merupakan bagian dari menjalankan tugas, serta menghargai sesama lembaga negara-- dalam hal ini Bawaslu memang bertugas menegakkan tata kelola netralitas dalam pilkada.