2 Kasus Politik Uang di PSU Serang Naik ke Penyidikan

Intinya sih...
- Bawaslu Kabupaten Serang menaikkan kasus politik uang ke pidana pemilihan menjelang PSU di dua kecamatan.
- Kasus politik uang di Kecamatan Cikande dan Tunjung Teja telah dilimpahkan ke Polres Serang untuk diproses hukum.
- Dua kecamatan lain, Ciruas dan Cikeusal, tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan proses penanganannya terhenti.
Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menaikkan kasus politik uang yang terjadi menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Banten ke pidana pemilihan.
Kasus politik uang yang ditindaklanjuti untuk penyidikan ke kepolisian yakni yang terjadi di dua kecamatan, antara lain Kecamatan Cikande (3 orang) dan Kecamatan Tunjung Teja (2 orang).
"Sudah kami limpahkan ke Polres Serang pada hari Minggu (4/5/2025)," kata Ketua Bawaslu Serang Furqon saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
1. Dari empat kecamatan, hanya 2 kecamatan yang kasusnya ditindaklanjuti
Furqon menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Serang bekerja sama dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)-- yang di dalamnya ada unsur kejaksaan dan kepolisian-- menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran politik uang di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Ciruas, Cikeusal, Tunjung Teja, dan Cikande.
Namun, pada 3 Mei 2025, Gakkumdu Kabupaten Serang membahas dan memutuskan bahwa hanya kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
"Sehingga selanjutnya dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum," katanya.
2. Dua kecamatan lagi dinilai tak memenuhi syarat formil
Sedangkan di dua kecamatan lain yakni Kecamatan Ciruas dan Cikeusal dinilai tidak memenuhi unsur pada Pasal 187 A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kaitan dengan larangan politik uang baik bagi pemberi maupun penerima.
"Sehingga proses penanganannya terhenti dan tidak dilanjutkan," katanya.
3. Polisi punya waktu 14 hari untuk menuntaskan penyidikan
Furqon mengatakan, penyidik kepolisian memiliki 14 hari kerja untuk menuntaskan berkas penyidikan, mulai dari menetapkan tersangka dan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan untuk segera proses penuntutan.
"Di kepolisian prosesnya hanya 14 hari kerja," katanya.