Lubang Tambang Ilegal di TN Bogani Nani Wartabone (Dok. KLHK)
Kasus tersebut mulai diusut Polda Banten sejak September 2018. KSO dibuat untuk bisnis tambang emas di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak, dengan kontrak kerja sama satu tahun atau berakhir pada 28 Oktober 2016.
Namun sampai berakhirnya kontrak, PT BGD tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Bahkan modal PT BGD senilai Rp5,917 miliar tidak kunjung dikembalikan oleh PT Surya Laba Sejati (SLS), sehingga Pemberian Perjanjian Modal Kerja (PPMK) itu dinilai tidak sesuai aturan.
PT BGD selaku BUMD Banten yang bergerak di holding company dalam standar operasional prosedur (SOP), sama sekali tidak mengatur PPMK. Namun, Direktur Utama PT BGD saat itu Franklin P Nelwan tetap menyetujuinya.
Dalam kasus itu, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer PT BGD kepada PT SLS senilai Rp1,420 miliar. Kemudian bukti transfer senilai Rp1,7 miliar untuk biaya kapal. Selanjutnya bukti transfer kepada seorang berinisial IL senilai Rp1,5 miliar.