2 Pejabat Bank Banten Divonis 1 Tahun dan 8 Bulan di Kasus Kredit

Serang, IDN Times - Dua pejabat Bank Banten cabang Tangerang Selatan divonis bersalah dalam perkara korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang merugikan negara Rp476 juta.
Keduanya yaitu mantan account officer bank, Rully Andriadi, dan mantan manajer bisnis komersial, Satrio Dwiono Lutfi. Dua pejabat bank milik Pemprov Banten ini dihukum masing-masing 1 tahun dan 8 bulan.
Sementara, terdakwa lain yakni seorang pengusaha bernama Miftahul Rizki yang merupakan direktur CV Mega Larsindo Utama dengan divonis 3 tahun penjara. Sidang vonis tersebut tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (23/10/2024).
1. Para terdakwa juga dihukum membayar denda
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang juga memberi hukuman tambahan kepada para terdakwa pidana denda sebesar Rp50 juta untuk Satrio dan Rully. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 1 bulan.
Sedangkan Miftahul, diwajibkan membayar bayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 2 tahun.
"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersama-sama terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," kata ketua majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo.