Polisi Sita Rp3 Miliar dari 2 Tersangka Baru Judi Online Komdigi

- Polisi menangkap 2 pelaku baru kasus judi online, MN dan DM, yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
- MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, sementara DM membantu kejahatan dan menampung uang hasil kejahatan.
- Polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp300 juta dan uang di rekening senilai Rp2,8 miliar dari hasil praktek judi online. Ada 15 tersangka yang diamankan terkait kasus ini.
Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap 2 pelaku baru kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berisinial MN dan DM yang telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih dalam.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pada tanggal 9 November 2024, pihaknya berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN.
"Yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM, keduanya orang luar (bukan pegawai Komdigi)," kata Wira di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (11/11/2024).
Dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp3 miliar.
1. MN dan DM berperan sebagai penghubung dari Komdigi ke bandar judol

Wira menjelaskan, dalam kasus judi online tersebut, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, salah satunya pegawai Komdigi. Dimana MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website judi online.
"Untuk dijaga website-nya, supaya tidak diblokir. Sedangkan tersangka DM, berperan membantu kejahatan daripada sodara MN termasuk menampung uang hasil kejahatan," jelasnya.
2. Total uang yang disita mencapai Rp3 miliar

Wira menerangkan, selain berhasil menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah uang yang diduga hasil praktek judi online tersebut. Antara lain, uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar.
"Kemudian saat ini para tersangka sudah dibawa ke kee Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kami bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," jelasnya.
Selain itu, Wira juga meminta dukungan terhadap instansi-instansi terkait untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dari hasil kasus judi online tersebut.
"Karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," ungkapnya.
3. Polisi sudah menahan 15 tersangka dalam kasus ini

Wira pun menegaskan, hingga saat ini telah ada 15 tersangka yang sudah diamankan pihak kepolisian terkait kasus judi online tersebut. Namun, saat ini masih ada satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial A.
"Perlu kami sampaikan, bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini," ungkapnya.