Serang, IDN Times - Dua tersangka pengedar sabu ditangkap Polres Serang di dua lokasi berbeda. Kedua pelaku berinisial berinisial SL (40) dan SO (32) itu menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok.
Plt Kasat Resnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan, sejumlah barang bukti disita dari kedua tersangka. Barang bukti itu adalah 13 paket sabu seberat 7,82 gram serta dua unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.
