2 Perampok Yang Bunuh Sopir Truk Gula di Tol Divonis 18 Tahun Bui

Intinya sih...
Vonis 18 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa
Hakim mempertimbangkan aksi pembunuhan berencana dan efek meresahkan masyarakat
Tiga penadah gula curian juga dihukum dengan penjara selama 3-3,5 tahun
Serang, IDN Times - Dua terdakwa kasus pembunuhan disertai perampokan sopir truk muatan gula 35 ton di pinggir jalan Tol Tangerang-Merak dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Kedua terdakwa Boby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51) diputuskan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa Fahrul Rozy alias Irul dan terdakwa Boby Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti saat membacakan putusan, Rabu (2/7/2025).
1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi vonis penjara selama 19 tahun.
Saat pembacaan vonis, hanya terdakwa Boby yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang karena terdakwa Fahrul tidak bisa berjalanakibat luka tembak ketika dia ditangkap Polisi. Ia menghadiri sidang secara online dari Rutan Kelas IIB Serang.
Diketahui, peristiwa pembunuhan seorang sopir bernama Karjiko itu terjadi pada September 2024.
2. Pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman
Adapun pertimbangan keadaan yang memberatkan, Dessy menjabarkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Karjiko meninggal dunia. Kedua, perbuatan mereka berpotensi meresahkan masyarakat. Mereka juga pernah terjerat pidana sebelumnya.
“Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan,” katanya.
Usai mendengarkan putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa mengatakan menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding.
3. Tiga orang penadah gula curian juga sudah divonis bersalah
Ada lima orang yang dijerat dalam kasus ini. Selain terdakwa Boby dan Fahru, tiga terdakwa lainnya selaku penadah hasil pencurian gula itu-- yakni Rosa Rosena, Wahyuni, dan Hamdani--sudah divonis penjara selama 3 tahun 10 bulan dan 3 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui dalam dakwaan, JPU Kejati Hendra Meylana mengatakan pada September 2024 itu, Fahrul dan Bobby memang sudah merencanakan untuk membegal truk perusahaan PT Adikarya Gemilang karena sedang membutuhkan uang.
Dua warga Lampung itu kemudian berangkat pada 19 September dari Pasar Panjang Bandar Lampung sambil membawa pisau lipat dan belati.
“Terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik yang dikemudikan oleh almarhum korban Karjiko,” kata Hendra dalam berkas dakwaan.
Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang dengan tujuan Jakarta seperti arah truk tersebut. Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta Karjiko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil.
Fahrul kemudian membekap mulut Karjiko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala. Bobby juga melakukan penusukan di bagian perut tapi Karjioko masih kuat melawan dan sempat melompat ke luar truk.
Sekitar lima meter Karjiko berlari, Fahrul dan Bobby berhasil mengejarnya dan kembali menghujani tubuh Karjiko dengan tusukan hingga berujung kematian.
“Terdakwa langsung menusuk Karjiko dengan dengan menggunakan pisau di bagian perut, dada, punggung, dan saksi Fahrul Rozi menusuk bagian leher, kepala, dan pinggang korban Karjiko,” ujar Hendra.
Keduanya lalu membungkus mayat Karjiko dengan kain dan handuk serta selanjutnya membuang mayat itu ke pinggir tol. Keduanya kemudian membawa truk bermuatan gula 35 ton itu ke rest area Balaraja untuk dijual kepada Rosa Rosena selaku penadah.