Serang, IDN Times - Dua mantan petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo, dituntut 10 tahun penjara atas kasus laporan keuangan fiktif yang merugikan negara Rp7,4 miliar.
Ari Bastian merupakan mantan Manager Provisioning Migration dan Rendra Setyo Argo Kusumo Site Manager Provisioning Migrasi PT Telkom Akses Tangerang.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara Rendra Setyo Argo Kusumo dan Ari Bastian masing-masing dengan kurungan penjara 10 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang, Mayang Tari saat membacakan tuntutan, Rabu (26/2/2025).
Keduanya dinilai terbukti dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan JPU Kejari Tangerang yakni Pasal 2 Ayat 1 Pasal 2 Ayat 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.
Untuk diketahui, PT Telkom Akses adalah perusahaan yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, termasuk pemasangan Indihome. Perusahaan ini menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk mempermudah proses instalasi di lapangan.