Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Dua mantan petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang dituntut 10 tahun penjara atas kasus laporan keuangan fiktif merugikan negara Rp7,4 miliar.
  • Terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta dan uang pengganti kerugian negara Rendra Rp4,8 miliar dan Ari Bastian Rp2,3 miliar.
  • Keduanya dinilai terbukti bersalah membuat laporan keuangan palsu yang mengakali sistem agar terlihat pekerjaan benar dikerjakan, merugikan PT Telkom Akses sebesar Rp7.496.642.541.

Serang, IDN Times - Dua mantan petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo, dituntut 10 tahun penjara atas kasus laporan keuangan fiktif yang merugikan negara Rp7,4 miliar.

Ari Bastian merupakan mantan Manager Provisioning Migration dan Rendra Setyo Argo Kusumo Site Manager Provisioning Migrasi PT Telkom Akses Tangerang.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara Rendra Setyo Argo Kusumo dan Ari Bastian masing-masing dengan kurungan penjara 10 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang, Mayang Tari saat membacakan tuntutan, Rabu (26/2/2025).

Keduanya dinilai terbukti dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan JPU Kejari Tangerang yakni Pasal 2 Ayat 1 Pasal 2 Ayat 3  Juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.

Untuk diketahui, PT Telkom Akses adalah perusahaan yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, termasuk pemasangan Indihome. Perusahaan ini menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk mempermudah proses instalasi di lapangan.

1. Kedua terdakwa dituntut bayar denda dan uang pengganti

IDN Times/Khaerul Anwar

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp500 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara 6 bulan," katanya.

Rendra dan Ari Bastian juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara dengan masing Rendra Rp4,8 miliar dan Ari Bastian Sebesar Rp2,3 miliiar. Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita oleh negara.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dikenakan hukuman penjara tambahan masing-masing selama 5 tahun," katanya.

2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelum membacakan tuntutan, Mayang Tari menjabarkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa berbelit-berbelit dalam memberikan keterangan.

"Kemudian hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

3. Kedua terdakwa manipulasi laporan untuk memperkaya diri sendiri

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui dalam dakwaan, Kedua terdakwa, membuat laporan keuangan palsu dengan membuat tagihan pekerjaan fiktif yang mengada-ada. Mereka mengakali sistem laporan keuangan agar terlihat bahwa pekerjaan tersebut benar dikerjakan dan bisa ditagih oleh para mitra.

Kerugian keuangan negara yang dialami oleh PT Telkom Akses sebagai akibat dari perbuatan korupsi tersebut adalah sebesar Rp7.496.642.541, yang didasarkan pada hasil audit internal PT Telkom Akses.

Editorial Team