Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)
Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (IDN Times/Shandy Pradana)

Intinya sih...

  • Martin menilai ibadah tak layak dibandingkan profesi tertentu, seperti pilot

  • Cuplikan video Mens Rea jadi barang bukti atas laporan dari MPS dan warga Kecamatan Cikande

  • Polisi menerima laporan pengaduan masyarakat terkait materi Mens Rea yang diduga dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Banten oleh dua pihak berbeda. Laporan pertama dilayangkan Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten, disusul laporan pengaduan masyarakat yang diajukan warga Kabupaten Serang.

Ketua Dewan MPS Banten, Martin Syakorwi, mengatakan laporan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan bagian materi Mens Rea yang menyebut bahwa orang yang menjalankan ibadah salat tanpa bolong tidak bisa serta-merta dikatakan sebagai orang baik.

Menurut Martin, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran Al Quran dan hadis yang menempatkan ibadah salat sebagai indikator kebaikan seseorang.

“Orang yang rajin salat dan tidak pernah meninggalkan diyakini sebagai orang baik. Yang menjamin itu Al Quran dan hadis,” kata Martin melalui siaran pers.

1. Matin menilai ibadah tak layak dibandingkan profesi tertentu

Ketua MPS Banten Matin Syarkowi (Dok. Instagram Matin)

Ia juga menilai tidak pantas ibadah salat disandingkan dengan istilah “goblok” serta dianalogikan dengan syarat kelayakan profesi tertentu, dalam hal ini pilot, untuk memilih seorang pemimpin.

“Memperumpamakan syarat pilot dengan salat tidak bolong-bolong lalu disebut goblok ketika menghadapi turbulensi, itu mengada-ada,” katanya.

2. Cuplikan video Mens Rea jadi barang bukti

Organisasi persaudaraan islam saat laporkan Pandji (Dok. Istimewa/ Acid)

Selain laporan dari MPS, pengaduan lain juga diajukan atas nama Supriatna, warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Laporan tersebut disampaikan melalui Tim Advokat Persaudaraan Islam (API) Banten.

Sekretaris API Banten sekaligus kuasa hukum pelapor, Rahmatullah, menyebut laporan itu berkaitan dengan cuplikan video Mens Rea yang diunggah ulang di media sosial Instagram. Menurutnya, kliennya merasa tersinggung sebagai umat Muslim karena materi tersebut dinilai mengandung sindiran dan hiperbola yang berpotensi melecehkan ibadah salat.

Pihak API Banten juga menyebut telah meminta Pandji Pragiwaksono menghapus konten dan menyampaikan permintaan maaf sebelum menempuh jalur hukum. Namun hingga laporan diajukan, permintaan tersebut disebut belum dipenuhi.

"Jika perkara ini tidak berlanjut, kami akan menempuh langkah hukum lain,” katanya.

3. Polisi: Laporan sudah diterima

Pandji Pragiwaksono (dok. Netflix/Mens Rea)

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Banten membenarkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait materi Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan laporan diterima pada Sabtu malam (24/1/2026) salah satunya atas nama Supriatna.

“Telah diterima laporan pengaduan masyarakat atas nama Supriatna terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara Pandji Pragiwaksono,” kata Maruli, Minggu (25/1/2026).

Maruli menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur dugaan perbuatan menyebarkan pernyataan bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama melalui sarana teknologi informasi.

"Polisi juga telah menerima barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman video dan tangkapan layar unggahan media sosial. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan awal," katanya.

Editorial Team