Serang, IDN Times — Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Ade Hermana (58) dan Masudi (55), didakwa melakukan korupsi uang retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Keduanya didakwa menilap sebagian uang retribusi, yang seharusnya disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang.
Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (28/7/2025) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti Cs membacakan dakwaan secara bergiliran terhadap dua terdakwa.
2 PNS Dinas Perikanan Tangerang Didakwa Korupsi Retribusi Lelang Ikan

Intinya sih...
Ade Hermana didakwa menggelapkan uang retribusi Rp344 juta selama 2021 hingga Agustus 2024.
Masudi diduga memotong dana nelayan di TPI Tanjung Pasir sebesar 2 persen sejak 2020 hingga 2024.
Terdakwa mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan setelah tanggapan JPU didengarkan pada Rabu, 30 Juli 2025.
1. Ade Hermana didakwa menggelapkan uang retribusi Rp344 juta
Ade Hermana selaku pengelola TPI Cituis, Kecamatan Pakuhaji, didakwa telah menggelapkan dana retribusi sebesar Rp344 juta selama periode 2021 hingga Agustus 2024. Ia dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa retribusi sebesar 3,5 persen dari setiap transaksi ikan yang dilelang seharusnya disetor ke kas daerah Kabupaten Tangerang sesuai peraturan daerah yang berlaku. Namun, terdapat selisih setoran yang tidak masuk ke kas daerah.
“Selisih setoran tercatat sebesar Rp10,5 juta pada 2021, naik menjadi Rp80,3 juta pada 2022, lalu Rp133,5 juta di 2023, dan Rp120,4 juta hingga Agustus 2024,” kata JPU Suhelfi dikutip melalui surat dakwaan, Selasa (29/7/2025).
Dana retribusi tersebut diterima secara tunai oleh Ade, lalu disetor sebagian ke operator TPI untuk kemudian ditransfer ke RKUD. Namun, laporan keuangan yang disusun Ade tidak mencerminkan jumlah transaksi sebenarnya.
"Terdapat kekurangan bayar atau selisih bayar setoran uang retribusi hasil pelelangan ikan di TPI Cituis antara yang disetorkan terdakwa ke RKUD Kabupaten Tangerang,” katanya.
2. Masudi diduga memotong dana nelayan di TPI Tanjung Pasir
Sementara itu, Masudi yang bertugas di TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang didakwa memotong hasil lelang milik nelayan sebesar 2 persen sejak 2020 hingga 2024. Potongan itu diklaim untuk operasional pelelangan dan “tabungan” nelayan, namun tidak pernah dicatat secara resmi.
“Nelayan tidak menerima hasil lelang secara utuh dan tidak pernah diberikan buku tabungan,” katanya.
Dari praktik tersebut, Masudi diduga mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp87 juta. "Masudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor," katanya.
3. Terdakwa mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan
Usai mendengar dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang kemudian menunda sidang hingga Rabu, 30 Juli 2025, untuk mendengarkan tanggapan JPU.